Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade dengan tegas meminta pemerintah pusat dan PT Pertamina (Persero) untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) penegakan hukum untuk menghentikan praktik mafia BBM subsidi yang terjadi diberbagai daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Direksi Pertamina ini, Andre pun menegaskan jika peningkatan kuota BBM subsidi tidak akan efektif jika tidak menindak para pelaku penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga: Harapan Pengamat: Pengusutan Kasus Tata Kelola BBM Jangan Sampai Ganggu Iklim Investasi

Baca Juga: Sinyal dari Bahlil: Kuota Impor BBM SPBU Swasta 2026 Tetap 110%

Baca Juga: Serba-Serbi Vivo Batalkan Beli BBM dari Pertamina

Sebab, dalam temuan dilapangan, terdapat antrean panjang seperti Sumatera Barat meski kuotan BBMnya telah naik 15% pada November 2025. 

"Kuota sudah naik, SAM (Sales Area Manager) sudah bekerja, bahkan 3.500 nomor polisi sudah diblokir. Tapi faktanya, antrean masih terjadi karena penegakan hukumnya tidak jalan," tegasnya, seperti dikutip Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, ia mengaku jika terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh kendaraan bermuatan besar dan mobil tua yang dimodifikasi dengan tangki tambahan. "Ini mafia yang memakan hak rakyat banyak. Masa kita diam saja?" tegasnya.

Karena itu, ia pun meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam membentuk satgas khusus. Sebab, menurutnya pemblokiran nomor polisi tidak cukup untuk menghentikan aksi tersebut.

"Harus ada pendekatan hukum. Orang-orangnya ditangkap. Bukan hanya sopir, tetapi oknum di belakangnya. Presiden sudah tegas, siapa pun backing-nya, disikat," tukasnya.

Kemudian, dirinya mengungkapkan banyak pesan dari masyarakat mengenai antrean BBM yang tidak selesai meski kuota sudah dinaikkan.

Karena itu, hal tersebut dapat menciptakan persepsi publik seolah pemerintah tidak bekerja. "Kita ini kesannya tidak bekerja karena ada mafia bandit-bandit ini. Saya minta ketegasan Pak Simon (Dirut Pertamina -Red) untuk mengeksekusi ini," tukasnya.