Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendadak minta dibebaskan dari kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya serta mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.
Permintaan Febrie Adriansyah itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Permintaan itu diutarakan setelah Febrie merasa seluruh prosedur hukum yang dilakukan mulai dari penggeledahan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan Kamis (20/8/2026).
Febrie Adriansyah sebelumnya disebut-sebut meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan seluruh barang yang disita Polri dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat termasuk uang tunai Rp543 miliar dan emas batangan seberat 74 Kilogram yang disita di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Namun hal itu dibantah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Menurutnya, permohonan yang diajukan kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan emas maupun uang tunai tersebut.
Febri menjelaskan, barang yang diminta untuk dikembalikan justru merupakan sejumlah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Di antaranya terdapat dokumen pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara serta foto keluarga yang turut disita penyidik.
"Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga," katanya.
Sementara mengenai barang sitaan lainnya, Febri mengatakan pihaknya menyerahkan proses pengembaliannya kepada ketentuan hukum acara yang berlaku. Ia menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Febrie terutama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.