Politisi PDI Perjuangan Novita mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menanggung konsekuensi hukum apabila ijazah SMA miliknya yang dipersoalkan saat ini terbukti abal-abal atau cacat administrasi.  

Adapun Gibran diduga tak punya ijazah SMA atau setara, ia disebut-sebut hanya mengantongi dokumen berupa surat keterangan dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, tetapi kemudian mendapatkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tantang Gibran Pamer Ijazah SMA: Kalau Dokumennya Sah Buka Saja ke Publik, Ini Soal Keadilan Pendidikan Kita!

“Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Novita dilansir Olenka.id Kamis (20/8/2026). 

Menurut Novita, cacat administrasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat, apalagi dokumen tersebut dipakai sebagai salah satu persyaratan administrasi saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024 lalu. 

"Karena dalam negara hukum yang kita minta bukan perlakuan istimewa, tapi perlakuan yang sama. Jangan sampai rakyat diminta taat pada aturan, sementara pejabat negara justru dipertanyakan karena aturan yang berbeda,"  ujarnya.

Ketimbang diam dan membiarkan polemik ini semakin membesar, Novita lantas mendesak Gibran menunjukan ijazahnya serta dokumen-dokumen pendidikan lainya kepada masyarakat untuk menyudahi perdebatan mengenai masalah ini.  

Baca Juga: Kudeta Senyap Jokowi, Prabowo Hanya Dikasih Waktu Dua Tahun Saja, Terakhir Oktober 2026!

"Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya, dan jelaskan kepada publik" pungkasnya.