Drama hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febrie meminta Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan pada Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Usai Febrie Adriansyah Terseret Kasus, Kepala PPATK Dibidik Oligarki?
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri saat membacakan petitum permohonan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga dikenal sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Bukan Cuma Emas dan Uang, Foto Keluarga Juga Diminta Balik
Menariknya, permintaan pengembalian tidak hanya menyasar emas dan uang tunai. Tim kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan barang-barang pribadi yang ikut disita dalam proses penggeledahan.
Febri Diansyah membedakan barang yang disita menjadi dua kelompok, yakni barang pribadi Febrie dan keluarganya serta barang yang berkaitan dengan proses penyidikan.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri seusai persidangan.
Namun, untuk barang lain yang disita, kubu Febrie membawa argumen hukum yang berbeda.
“Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” katanya.
Dengan argumen tersebut, pihak Febrie meminta agar barang-barang yang disita, termasuk dokumen dan pigura foto keluarga, dikembalikan. Mereka juga menilai seluruh barang bukti yang diperoleh melalui proses penggeledahan yang dianggap tidak sah tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Febrie Gugat Upaya Paksa Kejagung
Praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam permohonan tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Kepala Rumah Tangga: Dia Tinggal di Klinik Kosong
Permohonan pertama Febrie berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penahanan.
Sementara dalam sidang kali ini, salah satu tuntutan yang mencuri perhatian adalah permintaan agar barang-barang yang telah disita dikembalikan dalam kondisi utuh.
Dengan kata lain, emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar yang menjadi bagian dari perkara tersebut kini ikut terseret dalam pertarungan di meja praperadilan.
Apakah penyitaan akan tetap dianggap sah atau justru harus dikembalikan? Jawabannya berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.