Lebih lanjut, dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," terang dia.
Dibantah KPU
Fenomena kotak kosong bikin bingung masyarakat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas mengatakan tak ada Pilkada ulang jika kotak kosong yang memenangi pertarungan. Publik bingung sebab pernyataan KPU justru dianggap bertentangan dengan UU Pilkada.
Baca Juga: Menanti Rekonsiliasi Jokowi-Megawati Lewat Pramono Anung
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan satu daerah yang dimenangkan kotak kosong bakal dipimpin Pj selama satu periode, Pilkada hanya akan digelar kembali setelah lima tahun. Meski dengan penuh percaya diri melontarkan pernyataan tersebut, namun Idham tak menjelaskan secara terperinci dasar-dasar hukum yang memperkuat argumentasinya itu.
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.