Masa Keleluasaan
Dalam polis, dicantumkan berapa lama masa keleluasaan yang diberikan jika perusahaan asuransi tidak berhasil melakukan pendebetan rekening atau nasabah belum membayarkan premi.
Pada periode masa keleluasaan, jika pendebetan tidak berhasil dilakukan berturut-turut maka pertanggungan dapat berakhir yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama kali tertunggak. Perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban memberikan pertanggungan atau mengembalikan premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Informasi Pengajuan Klaim
Sebagai Pemegang Polis, Anda perlu memiliki pengetahuan tentang persyaratan klaim. Pengetahuan ini juga perlu diketahui oleh Tertanggung dan Penerima manfaat untuk polis asuransi jiwa demi menghindari hal-hal yang membuat Anda merasa dirugikan kelak.
Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, ada informasi jangka waktu pengajuan klaim dari terjadinya kecelakaan atau jangka waktu dokumen harus diserahkan kepada perusahaan asuransi sejak Tertanggung meninggal dunia. Termasuk juga jenis dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim. Penerima Manfaat juga akan dikenakan sejumlah biaya, seperti biaya transfer dan biaya provisi.
“Semua dokumen terkait pengajuan klaim sudah dipaparkan secara lengkap dalam polis. Untuk itu, saat free look period, pelajari dokumen apa saja yang harus disertakan saat pengajuan klaim dan pastikan Anda dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan tersebut,” tutur Randi.
“Jangan lupa simpan polis asuransi Anda dengan baik dan diketahui oleh keluarga agar tidak mengalami kesulitan saat pengajuan klaim. Jika polis hilang, segera lapor ke perusahan asuransi. Banyak hal terkait dengan pengajuan klaim yang perlu diketahui oleh Penerima Manfaat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari polis asuransi Anda,” sambung Randi.
Klausula Asuransi
Dalam polis asuransi, ada sejumlah keterangan yang menyangkut kewajiban dan hak dari perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan nasabah sebagai Pemegang Polis atau Tertanggung selain mengenai dokumen klaim.
Klausula yang disebutkan dalam polis asuransi, antara lain mengenai pengecualian pertanggungan, yakni penjelasan atas hal atau kejadian yang membuat Penanggung tidak akan membayarkan manfaat klaim, ada juga penjelasan tentang kapan pertanggungan akan berakhir, bagaimana penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan, dan bagaimana kebijakan jika terjadi hal-hal di luar kuasa jangkauan Penanggung, misalnya jika terjadi perang atau bencana alam
Pahami setiap penjelasan yang tercantum dalam polis. Jika ada yang tidak dipahami atau ingin ditanyakan, nasabah dapat menghubungi agen asuransi yang membantu nasabah sejak awal pengurusan.
“Memanfaatkan free look period adalah langkah bijak dalam tahapan perencanaan keuangan jangka panjang. Jika Anda paham isi polis akan meminimalkan setiap kemungkinan terjadinya penolakan klaim. Hal ini tentu akan memberikan rasa tenang dan aman bagi nasabah serta memudahkan perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya membayar klaim tepat waktu,” tutup Randi.
Baca Juga: Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan, Sequis Buka Cabang di Medan