Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi aktor utama menyembuhkan industri tekstil dalam negeri yang kini sedang mati suri dihantam pakaian bekas impor yang sedang menjamur di pasar dalam negeri. 

Purbaya di berbagai kesempatan sudah dengan tegas mengatakan, bakal memberantas produk thrifting ilegal yang menjadi sumber terpuruknya industri tekstil domestik.

Niat Purbaya untuk menuntaskan masalah ini kembali diutarakan Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025) setelah sebelumnya ia juga ikut menyidak impor pakaian bekas di Kawasan Cikarang, Jawa Barat beberapa hari lalu. 

Baca Juga: Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Jangan Didengar, Prediksi Orang Luar Sering Salah Kok

"Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup," ujar Purbaya dilansir Olenka.id Selasa (4/11/2025). 

Purbaya bukan asal bicara, ia membuktikan pernyataannya itu dengan merancang dan memperkuat regulasi yang mengatur kegiatan impor. Peraturan seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor kedepannya bakal dikuatkan lagi dengan sejumlah poin tambahan. 

Tak hanya memantapkan regulasi, Purbaya juga bakal mengatur sanksi yang jauh lebih berat kepada para pelanggar. Langkah ini juga disertai instruksi kepada jajaran Bea Cukai untuk memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk barang impor. Purbaya menilai, penguatan pengawasan merupakan pondasi utama agar industri lokal dapat tumbuh kuat sebelum bersaing di pasar ekspor.

"Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri," tegasnya.

Diamuk Pedagang Thrifting

Ancang-ancang Purbaya memberantas bisnis ilegal itu menyebar dengan cepat, banyak yang menyambut gembira, tetapi ada juga yang justru jengkel. Purbaya sendiri aktif  memantau media sosial untuk mengetahui respons publik terhadap kebijakannya ini, dia bilang, banyak pedagang pakaian bekas impor yang mengamuk dan marah-marah di media sosial terkait kebijakan tersebut. 

"Saya juga monitor TikTok untuk lihat respon masyarakat. Banyak pedagang thrifting marah-marah sama saya, bilang ini salah, harusnya dikasih harga, dan sebagainya," kata Purbaya.

Purbaya tak ambil pusing dengan kemarahan masyarakat serta kritik yang dialamatkan kepadanya. Dia mengatakan bisnis thrifting ilegal harus tetap dibrengus sebab itu sangat merugikan negara serta merugikan jutaan tenaga kerja di industri tekstil nasional.

"Itu mereka mencari keuntungan jangka pendek saja. Dia untung, tetapi industri mati," ujarnya tegas.

Kendati tak mau ambil pusing, tetapi Purbaya nyatanya telah menyiapkan beberapa solusi supaya larangan terhadap bisnis thrifting tak memicu pertumbuhan angka pengangguran. Caranya Purbaya meminta mereka beralih menjual produk lokal dengan kualitas yang baik dan harga terjangkau. Dengan begitu, roda ekonomi dalam negeri tetap berputar tanpa bergantung pada barang impor ilegal.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Oknum Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Kebal Hukum

"Kalau bisa diubah jadi jual barang-barang dalam negeri dengan aturan yang pas, pedagang thrift tetap bisa jalan pelan-pelan. Industri hidup, lapangan kerja bertambah, dan daya beli masyarakat juga meningkat," jelas Purbaya.

Tracking Jejak Aktor di Balik Bisnis Thrifting 

Salah satu lembaga yang mendukung penuh langkah purbaya adalah Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Purbaya disarankan untuk memberantas tuntas masalah ini dengan melacak aktor di balik bisnis ilegal ini.

"Kalau mau tuntas, pemerintah harus tracking jejak aktornya. Siapa importirnya, tinggal diikuti saja alurnya," kata Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti