Esther menjelaskan, praktik impor pakaian bekas ilegal sulit diberantas karena melibatkan jaringan luas lintas negara. Selain kerja sama dengan importir asing, kemungkinan besar ada oknum dalam negeri yang membantu meloloskan barang tersebut, termasuk di instansi seperti bea cukai dan pelabuhan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan di pelabuhan dan celah regulasi menjadi pintu masuk utama bagi barang-barang ilegal itu. Oleh karena itu, pengawasan di dalam negeri harus diperkuat agar kebijakan yang dijalankan pemerintah benar-benar efektif.
"Kalau langkahnya sudah efektif, tentu tidak akan ada impor baju bekas lagi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan di pelabuhan dan menelusuri jejak aktor di balik praktik ilegal ini," ujarnya.