Masyarakat pengguna media sosial digegerkan dengan kabar yang menyebut adanya pengenaan pajak untuk barang-barang bantuan bagi korban bencana Sumatra dan Aceh dari para diaspora Indonesia.  Kabar tersebut, belakangan santer di media sosial tiktok yang memicu amarah masyarakat.

Terkait hal itu, Menteri keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas membantahnya, ia memastikan itu adalah kabar menyesatkan alias hoaks. 

Baca Juga: Respons Santai Menkeu Purbaya Soal Bank Dunia Ramal Defisit APBN RI Makin Melebar

“Di TikTok tuh ramai, katanya orang keuangan, Pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana, dipajakin juga. Nggak ada seperti itu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025 dilansir Sabtu (20/12/2025). 

Purbaya menegaskan, pemerintah mendukung semua langkah masyarakat yang bahu membahu membantu para korban bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatra Selatan dan Sumatra Barat. 

Untuk bantuan masyarakat Indonesia dari luar negeri, kata Purbaya pemerintah telah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk. 

Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang barang bantuan tersebut memenuhi prosedur yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Jadi konfirmasi ke kita. Kita nggak pajakin itu, barang-barang itu asal ada prosedur, nanti dijelasin aja itu ke BNPB. Tegaskan lagi bahwa nggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan,” tambahnya. 

Purbaya mengatakan penerapan fasilitas pembebasan bea harus disertakan dengan dokumen-dokumen resmi agar tidak adanya barang ilegal yang masuk. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa secara ketentuan setiap barang yang masuk ke daerah pabean dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun, terdapat pengecualian bagi barang yang digunakan untuk penanggulangan bencana.

Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. 

Baca Juga: Megawati Kritik Bantuan Mi Instan untuk Korban Bencana

“Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai, dengan rekomendasi dari BNPB, kemudian BPBD yang ada di daerah. Sehingga, dengan dengan adanya surat rekomendasi itu kita Bisa memberikan fasilitas itu,” jelas Djaka.