Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengatakan, Pemilu 2029 berpotensi berlangsung tanpa anak haram konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons desas-desus yang menyatakan Presiden Prabowo ogah maju bareng Gibran Rakabuming Raka lagi pada hajatan lima tahunan itu. Apa bila itu benar kejadian, maka Pilpres 2029 dipastikan jauh lebih beretika dibanding 2024.
Baca Juga: Sekelas Prabowo Saja Keteteran Urus Negara, Emang Kalian Nggak Malu Caperkan Gibran di 2029?
“Pemilu 2029 tanpa anak haram konstitusi? Semoga aja, demi demokrasi yang lebih beretika,” kata Chusnul dilansir Olenka.id Senin (21/9/2026).
Chusnul mengatakan desas-desus Prabowo tak mau ajak Gibran lagi pada Pilpres 2029 sudah diketahui para pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), karenanya mereka langsung berupaya agar Gibran maju sebagai calon Presiden dengan menggandeng figur lain untuk melawan Prabowo, namun kata rencana ini jelas menjadi tantangan yang sangat berat.
“Partai mana yang mau usung, tokoh mana mau diajak?,” ujarnya.
Chusnul mengatakan sederet figur yang diperkirakan maju di PIlpres 2029 sangat sukar dipasangkan dengan Gibran, misalnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dia mengatakan AHY sulit dipasangkan dengan Gibran lantaran berbagai masalah politik masa lampau antara Jokowi dengan keluarga Cikeas.
Selain AHY, Gibran juga sulit dipasangkan dengan figur lain seperti Anies Baswedan, Dedi Mulyadi hingga figur dari PDI-Perjuangan.
“AHY nggak mungkin. Era Jokowi Partai Demokrat mau dibegal. Anies juga nggak mungkin era Jokowi mau dikriminalisasi. KDM kader Gerindra, PDI-P apalagi haram terima pengkhianat,” ucapnya.
Adapun isu Prabowo-Gibran bakal pisah jalan pada Pilpres 2029 kembali mengemuka dalam satu dua hari belakangan ini, desas-desus itu kembali dibahas publik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2026 terkait sidang penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres 2024.
Publik menilai peraturan ini dapat membuat Gibran dipecat apabila ijazah SMA/SLTA miliknya yang dipakai mendaftar ke KPU pada Pilpres 2024 terbukti abal-abal. Adapun ijazah Gibran sedang digugat ke MK oleh Pakar Hukum tata negara Denny Indrayana.
Baca Juga: Balas Kritikan Pakai Umpatan, Bukti Nyata Prabowo Pemimpin Arogan!
“Pertanyaan selanjutnya, setelah surat keterangan itu muncul, apakah Gibran masih bisa nyalon di 2029?,” pungkas Chusnul.