Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan kehidupan masyarakat kecil tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut hanya untuk barang-barang mewah.

Baca Juga: Bakal Ada Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo-Gibran yang Bertugas Mengurus Cukai, Pajak dan PNBP

"Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil, tidak dikenakan PPN 12 persen," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024) di Gedung DPR/MPR.

Lebih lanjut, untuk segala jenis makanan, minuman, transportasi, hingga pendidikan bebas dari PPN 12 persen.
"Dari kajian yang kita dapat kan begitu (tidak bebani masyarakat). Artinya, PPN tetap diberlakukan tetapi hanya untuk barang mewah.  Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika PPN 12 persen hanya berlaku untuk komsumen yang membeli barang-barang mewah.

"Yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," katanya.