Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 mendatang. Purbaya mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan kajian untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Paling tidak, ia perlu melihat sampai dengan akhir tahun ini.

"PPN baru naik dari 10% ke 11%. Kami akan melihat dulu sampai akhir tahun 2025," ungkap Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, ada kemungkinan untuk menurunkan PPN. Salah satu pertimbangannya ialah untuk mendorong daya beli masyarakat. Kendati demikian, lanjut Purbaya, langkah tersebut perlu dievaluasi dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Defisit APBN Capai Rp371 Triliun per September 2025, Menkeu Purbaya: Kinerja APBN Tetap Terjaga

"Nanti akan dilihat apakah bisa turunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat. Kita akan evaluasi dengan hati-hati," tambahnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak bruto sampai dengan September 2025 mencapai Rp1.619,20 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari periode September 2024 yang tercatat sebesar Rp1.588,21 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak neto mengalami penurunan dari Rp1.354,86 triliun pada September 2024 menjadi Rp1.295,28 triliun pada September 2025.

Penerimaan neto dari PPh Badan tercatat turun -9,4% menjadi Rp215,10 triliun per 30 September 2025. Begitu pula dengan penerimaan neto dari PPN dan PPnBM yang juga turun -13,2% menjadi Rp474,44 triliun. Sementara itu, penerimaan neto dari PPh Orang Pribadi tumbuh 39,8% menjadi Rp16,82 triliun dan PBB tumbuh 17,6% menjadi Rp19,50 triliun.