Mantan Sekretaris BUMN sekaligus aktivis sosial, Muhammad Said Didu mengatakan geng Solo atau aliansi politik Joko Widodo (Jokowi) yang disebar di berbagai instansi kini semakin terpojok setelah kecurangan mereka pada Pilpres 2024 satu per satu mulai terbongkar.
Kelompok yang disebut sebagai geng Solo ini, kata Said Didu melegalkan berbagai cara termasuk mengutak atik regulasi kepemiluan demi meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sekarang seluruh kerja kotor mereka dibuka Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian menyatakan Gibran terbukti tak punya ijazah SMA/SLTA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan utama mendaftarkan diri di Pilpres 2024 lalu.
"Geng Solo di KPU makin terpojok dan boroknya makin terbuka," kata Said Didu di akun X pribadinya dilansir Olenka.id Selasa (13/9/2026).
Pernyataan Said Didu itu merespons Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia yang menyoroti berbagai kejanggalan Pilpres 2024, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga menyelundupkan sejumlah pasal siluman dalam regulasi pemilu demi meluluskan pencalonan Gibran.
Salah satunya adalah kemunculan mendadak Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang tidak mengharuskan calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyertakan ijazah SMA/SLTA. Doli mengatakan, orang paling bertanggung jawab di balik munculnya pasal-pasal aneh itu adalah mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Doli bahkan yakin bahwa pejabat KPU yang sekarang juga mengetahui kecurangan ini, dia berharap masalah ini dituntaskan di internal KPU dan tidak menyeret lembaga lain seperti DPR.
"Sekarang memang Hasyim tidak lagi sebagai komisioner, karena sudah diberhentikan, dan saya kira teman-teman yang sekarang ini juga tahu. Jadi Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa. Nah, saya tanya, sudah sama siapa saja dia bagi dosanya itu? Ya kan, jangan dibawa-bawa keluar. Kan dia institusinya itu di KPU, jadi jangan bawa-bawa institusi lain, dan kemudian menarik-narik kita," kata Ahmad Doli.
Munculnya pasal tersebut kata Doli diduga kuat tanpa sepengetahuan DPR yang disebutnya memantau ketat penggodokan PKPU No.19 Tahun 2023 itu.
"Ini maksudnya adalah, DPR itu kecolongannya di mana? Apakah KPU sendiri menyelundupkan itu, atau sebetulnya sudah disetujui dan tidak ada pasal itu, terus kemudian muncul. Itu gimana?" kata Ahmad Doli penuh tanya.
"Tapi terlepas dari perdebatan siapa yang memasukkan pasal itu tanpa sepengetahuan negara atau tidak, gitu ya," tambahnya.
Yang pasti, politikus Partai Golkar itu menilai bahwa Pasal 18 ayat (3) yang memuat pengecualian tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang.
"Bertentangan, bertentangan, dan aneh, gitu loh, pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya," kata Ahmad Doli.
Dia mengaku, tidak habis pikir dan tidak menyangka kenapa pasal tersebut masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan. Ahmad Doli memastikan DPR memiliki data bahkan video terkait dengan proses pembahasan PKPU tersebut di DPR RI.
"Kami sudah punya data, kami sudah jawab videonya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan. videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada," tandas Ahmad Doli.
Karena itu, Ahmad Doli memastikan pihaknya tidak pernah membahas adanya pasal pengecualian tersebut di PKPU, begitu juga draf yang diterima DPR juga tidak memuat pasal tersebut. Kendati menurut dia, belakangan ada surat yang masuk yang kemudian tiba-tiba pasal tersebut muncul.
"Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada, dan kemudian tidak ditampilkan di dalam, apa namanya, presentasi-presentasinya," ungkap Ahmad Doli.
Baca Juga: Denny Indrayana Tagih Sikap Megawati soal Pemakzulan Gibran: Perjuangan Penting Nih Bu Mega...
Ahmad Doli mengaku awalnya menduga pasal tersebut dimasukkan setelah putusan MK. "Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, gitu loh. Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.