Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu meminta seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026 dengan mendesak DPR agar menindaklanjuti putusan tersebut dengan memakzulkan Gibran lantaran tak memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.  

Baca Juga: Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Bagaimana Nasib Politik Keluarga Jokowi Pasca Putusan MK?

Menurut Said Didu, gerakan mendesak DPR memakzulkan Gibran adalah gerakan rakyat untuk membersihkan daki demokrasi warisan Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan yang menyatakan Gibran terbukti tak punya ijazah SMA, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk segera diseret keluar istana. 

“Sudah terbukti bhw Gibran tidak memiliki syarat menjadi Wakil Presiden (tidak memiliki ijazah SLTA). Pilihan kita, membiarkan “Daki Bangsa dari dinasti Jokowi terus mengotori bangsa ini atau membersihkan lewat pemakzulan,” kata Said Didu di akun X pribadinya dilansir Olenka.id Rabu (7/10/2026).

Said Didu mengatakan, putusan MK menjadi pintu masuk bagi DPR untuk segera mendorong pemakzulan Gibran lewat berbagai proses politik di DPR, jangan sampai kata putusan MK justru dibiarkan menguap begitu saja, dan Gibran tetap duduk manis di kursi RI II. 

“Pemakzulan dapat dilakukan melalui proses politik oleh Parpol yang ada di DPR dan DPD. Demi membuang “daki bangsa” yaitu dinasti Jokowi maka seluruh rakyat harus bergerak meminta DPR melakukan pemakzulan Gibran,” tegasnya. 

Tak hanya menuntut pemakzulan lewat proses politik di DPR, Said Didu mengatakan rakyat juga mesti menuntut perkara ini lewat jalur hukum pidana yang dapat menyeret Gibran serta pihak-pihak terkait masuk penjara atas tuduhan dokumen palsu dan keterangan palsu. 

Baca Juga: Tak Hanya Diseret Keluar Istana, Gibran Terancam Masuk Bui

“Selain tuntutan pemakzulan, seluruh rakyat juga bisa menuntut kepada Gibran dan pihak terkait dengan tuntutan pidana pemberian keterangan palsu,” pungkasnya.