Polemik soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mereda. Kali ini, sorotan ikut mengarah ke PDI Perjuangan (PDIP) dan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri. Mantan kader partai berlambang banteng itu kini ikut disinggung setelah muncul dorongan untuk memakzulkan Gibran.
Adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang secara terbuka mempertanyakan sikap PDIP terhadap polemik tersebut. Ia menilai posisi partai dan Megawati menarik untuk diketahui, mengingat Gibran dan ayahnya, Joko Widodo (Jokowi), pernah menjadi bagian dari PDIP.
“Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” kata Denny.
Pertanyaan Denny muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Bersama pihak penggugat, ia kini berupaya membawa persoalan tersebut ke ranah politik dan konstitusional melalui audiensi dengan sejumlah lembaga negara dan partai politik.
Baca Juga: Gibran Dikasih Tenggat 30 Hari untuk Mundur, DPR dan MPR Didesak Mulai Proses Pemakzulan
Denny mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Komunikasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga disebut telah dilakukan.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” ujar Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Menurut Denny, partai politik menjadi salah satu pihak yang ingin mereka temui untuk mengetahui sikap terhadap wacana pemakzulan Gibran. Pasalnya, proses pemberhentian wakil presiden melalui mekanisme konstitusional melibatkan DPR sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya.
Kuasa hukum para penggugat, Refly Harun, turut menegaskan alasan pihaknya ingin mendatangi DPR. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi usulan pemakzulan presiden atau wakil presiden.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.
Pihak penggugat berharap upaya audiensi tersebut membuat tuntutan mereka mendapat perhatian dari para pemegang kewenangan. Mereka juga berharap Istana mencermati persoalan yang diangkat.
Namun, upaya tersebut masih berupa dorongan politik. Proses pemakzulan tidak otomatis berjalan hanya karena ada pihak yang meminta DPR mengambil langkah, sebab mekanismenya harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Di tengah sorotan terhadap sikap PDIP, pernyataan Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo justru mengarah pada persoalan lain. Ganjar meminta para pemegang otoritas politik memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang dampak asapnya disebut telah memicu protes dari negara tetangga.
“Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik,” kata Ganjar, Minggu (11/10/2026).
Ganjar menilai penanganan karhutla harus segera dilakukan karena dampaknya telah menjadi perhatian negara lain.
“Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera,” ujarnya.
Pernyataan Ganjar tersebut belum secara langsung menjawab pertanyaan Denny mengenai sikap Megawati maupun posisi resmi PDIP terhadap wacana pemakzulan Gibran. Dalam keterangannya, Ganjar menekankan pentingnya penanganan karhutla.
Polemik ini berawal dari putusan MK yang menyatakan permohonan para penggugat tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, putusan tersebut tidak secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden ataupun memerintahkan pemakzulan.
Kini, pihak penggugat berencana melanjutkan langkah melalui audiensi dengan DPR, DPD, MPR, dan partai politik. Sementara itu, pertanyaan mengenai sikap Megawati dan PDIP masih menunggu jawaban langsung dari pihak yang bersangkutan.