Polemik soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) melayangkan tuntutan yang tak main-main, yakni Gibran diminta meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mundur dari kursi wakil presiden. Jika tidak, DPR dan MPR didesak mulai memproses pemakzulan.
Desakan tersebut tertuang dalam surat aspirasi bernomor 001/FKDI/X/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden, dan Wakil Presiden. Surat itu ditandatangani Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekretaris Jenderal FKDI Agus Yunanto.
Dalam surat tersebut, FKDI mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, Gibran diminta menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sekaligus mengundurkan diri dari jabatannya sesegera mungkin.
Kedua, FKDI memberikan tenggat waktu 30 hari. Jika dalam kurun tersebut Gibran tidak mengumumkan pengunduran dirinya, pimpinan DPR dan MPR didesak memulai proses pemakzulan.
“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (12/10/2026).
FKDI mendasarkan tuntutannya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan tersebut kemudian dijadikan FKDI sebagai dasar untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden maupun pejabat yang telah dilantik.
Namun, ada hal penting yang perlu dicermati. MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Baca Juga: DPR Jangan Diem-Diem Aja soal Ijazah Gibran Anaknya Jokowi!
Artinya, putusan tersebut bukan keputusan yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. MK juga tidak memerintahkan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan.
Dengan demikian, desakan FKDI merupakan aspirasi organisasi yang meminta lembaga negara menindaklanjuti persoalan tersebut, bukan keputusan pemakzulan yang telah berjalan.
Dalam suratnya, FKDI turut merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Meski begitu, pemakzulan bukan proses yang bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan organisasi masyarakat. Ada tahapan konstitusional dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.
FKDI sendiri mengaku lebih mengutamakan pengunduran diri Gibran dibandingkan proses pemakzulan. Organisasi tersebut mengaitkan tuntutannya dengan nilai akhlak dan martabat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
Selain pertimbangan moral, FKDI menilai permintaan maaf dan pengunduran diri dapat menghemat waktu serta biaya yang berpotensi dikeluarkan DPR dan MPR apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses pemakzulan.
“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.
FKDI menyebut surat tersebut sebagai bentuk kepedulian diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan negara dan penegakan prinsip demokrasi. Mereka berharap aspirasi itu mendapat perhatian dari lembaga-lembaga negara yang menjadi tujuan surat.
Untuk saat ini, tuntutan mundur dalam 30 hari tersebut masih berupa desakan FKDI. Apakah Gibran akan merespons tuntutan itu dan apakah DPR-MPR akan mengambil langkah lanjutan, masih harus ditunggu. Proses pemakzulan sendiri tetap wajib mengikuti mekanisme konstitusi yang berlaku.