Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 penuh kecurangan yang merusak peradaban dan konstitusi.

Berbagai regulasi kepemiluan diakali demi meloloskan putra bungsu Joko Widodo (Jokowi) itu ke pentas Pilpres yang kemudian dimenangkan bareng Prabowo Subianto sebagai calon presiden ketika itu. 

Baca Juga: Mahfud MD Kuliti Prabowo: Pidato Bagus, Eksekusi Amburadul, Dia Tidak Berdaulat sebagai Presiden

Kecurangan itu kini meninggalkan jejak yang mengoyak konstitusi yang selama ini dijaga dengan sungguh-sungguh. Salah satu kecurangan itu kata Mahfud adalah kemunculan mendadak Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. 

Aturan terkait ini diduga sengaja dirancang untuk menyelamatkan Gibran. Ia dengannya tak memiliki kewajiban menunjukkan ijazah sekolah menengah atas luar negerinya yang belakangan diputus pengadilan tidak memiliki bukti penyetaraan yang meyakinkan.

Bagi Mahfud, manuver regulasi tersebut melampaui batas pelanggaran biasa. Ia menilainya sebagai bentuk kejahatan moral yang terstruktur. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena menanamkan benih pemikiran bahwa semua cara, termasuk mengakali hukum, boleh dilakukan asalkan tujuan politik tercapai.

"Bukan hanya administrasi. Ini nih merusak peradaban orang, lalu biasa curang, asal menang sudah gini, asal caranya diatur begini. Semua takut pada saat itu ketika pasal 18 ini masuk," tegas Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/10/2026).

Mantan hakim terkemuka ini menekankan bahwa pokok permasalahan bukan semata-mata pada ada atau tidaknya selembar kertas ijazah. Poin krusial yang harus disoroti oleh publik adalah bagaimana prosedur kenegaraan diakali sedemikian rupa lewat penyelundupan regulasi.

"Kita tidak mempersoalkan ini ijazah ada atau tidak, tetapi proses ketiadaan ini lalu diberi jalan secara curang seperti itu gitu," ungkap Mahfud.

Adapun Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari angkat bicara dan menampik adanya desain politik terselubung. Ia berkeras bahwa pasal tersebut lahir murni dari masukan kementerian terkait dan telah melalui tahapan harmonisasi.

Baca Juga: Gibran Dikasih Tenggat 30 Hari untuk Mundur, DPR dan MPR Didesak Mulai Proses Pemakzulan

“Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua pihak peserta dari RDP,” tegas Hasyim.