Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengabarkan jika hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut usai Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Soal Pilkada Jakarta: Kita Kawal, Pastikan Penghitungan Suara Secara Benar

Baca Juga: Adu Kuat Jokowi-FPI Versus Anies-Ahok di Pilkada Jakarta 2024

Baca Juga: Ajak Masyarakat Tolak Iming-iming Sembako Gratis di Pilkada 2024, Megawati: Itu Bagian dari Money Politics

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," katanya, Jumat (22/11) kemarin.

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," ujarnya.

Sambungnya, "Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut," tukasnya.

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.