Selain itu, dia juga menyoroti pendekatan yang terlalu birokratis dan minim empati terhadap kondisi riil masyarakat. Dia menilai, PPATK gagal membaca kenyataan sosial di luar Jakarta.
"Tampaknya yang menyusun kebijakan ini tidak pernah hidup cukup lama di luar ring 1 Jakarta. Di banyak daerah, rekening justru hanya digunakan untuk menyimpan uang sewaktu-waktu. Tidak ada fasilitas digital, bahkan ATM pun belum tentu ada," ungkapnya.
Dia menyatakan, negara harus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan perlindungan terhadap hak warga negara. Menurutnya, tidak semua pengawasan boleh dijalankan atas dasar kecurigaan.
Untuk itu, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari PPATK dan mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan terkait rekening dormant.
"Komisi III akan minta penjelasan resmi PPATK. Kita tidak bisa membiarkan negara menaruh kecurigaan tanpa dasar terhadap warganya, apalagi yang sedang tidak melakukan apa-apa. Yang diam bukan berarti salah," tutupnya.