Ditolak MUI
Rencana penggabungan dua bank syariah ini mendapat penolakan dari sebagian pihak karena dinilai akan memberikan kerugian. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengatakan bahwa pihaknya berharap BMI tetap dengan paradigmanya dari umat, milik umat, bersama umat, dan untuk umat. Penolakan merger tersebut muncul dengan beberapa pertimbangan, salah satunya mempertahankan warisan para pendiri terdahulu yang telah bersusah payah mendirikan Bank Muamalat.
Selain itu, menurut Anwar, akan ada pengabaian amanat konstitusi apabila penggabungan ini masih terus dilaksanakan. Efisiensi yang terjadi adalah efisiensi yang tidak berkeadilan, di mana hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4.
Penggabungan dua bank syariah ini dikhawatirkan akan mengurangi keberpihakan sektor perbankan terhadap para pelaku UMKM karena bank hasil merger akan fokus pada nasabah kelas besar dan meninggalkan kelompok kecil.
Berbeda dengan MUI, Kementerian Agama merestui rencana penggabungan usaha atau merger PT Bank BTN Syariah dan PT Bank Muamalat. Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mengatakan, merger kedua bank syariah tersebut merupakan bagian dari penguatan. Menurutnya rencana merger kedua bank syariah ini diharapkan mengembangkan sistem keuangan syariah di Indonesia.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Investasi di Indonesia, Bank BTPN Resmi Menjadi Bank Kustodian
Keuntungan Merger
Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, menilai, ada beberapa keuntungan yang didapat dari penggabungan dua bank syariah ini. Pertama, secara nilai aset kedua bank yang akan digabungkan ini seimbang, tidak ada salah satu bank yang terlalu mendominasi. Hal ini tentu akan berdampak positif pasca penggabungan kedua bank syariah ini.
Kedua, melalui merger kedua bank dapat menggabungkan produk dan layanan mereka, sehingga dapat meningkatkan diversifikasi portofolio pasca konsolidasi. Kedua bank syariah ini memiliki kekuatan segmen masing-masing.
Ketiga, merger kedua bank ini akan mampu menghasilkan efisiensi biaya yang signifikan. Hal ini dapat terjadi melalui pengurangan biaya overhead, penggabungan sistem teknologi informasi, dan optimalisasi rantai pasokan.
Keempat, dengan ukuran yang lebih besar, bank hasil merger dapat memiliki lebih banyak sumber daya untuk bersaing dalam industri perbankan yang semakin kompetitif. Ini bisa termasuk kemampuan untuk melakukan investasi dalam teknologi yang lebih canggih, mengembangkan produk baru, dan meningkatkan jangkauan geografis.
Kelima, jika merger berhasil dilakukan dengan baik dan memberikan hasil yang positif, hal ini dapat menghasilkan peningkatan nilai bagi pemegang saham kedua bank terlebih Bank Muamalat sudah tercatat sebagai Bank Terbuka dan dalam waktu dekat akan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.
Apabila merger ini berhasil dilakukan, maka Bank Muamalat dapat digunakan sebagai entitas cangkang. Untuk nama bank hasil merger dapat mempertahankan nama Bank Muamalat agar kekhawatiran mengenai hilangnya warisan pendahulu dalam melahirkan bank syariah di Indonesia dapat diminimalisir.
Baca Juga: Sempat Sentuh Rp16.000, Bank Indonesia: Kami Optimis Rupiah Stabil dan Cenderung Menguat