Oleh: Edi Suhardi, Analis Keberlanjutan
Kobaran titik-titik api kembali muncul ketika kemarau belum sepenuhnya mencapai puncaknya. Titik panas bertambah, sementara perdebatan lama ikut menyala: siapa sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Asap selalu datang dengan cara yang sama, mula-mula sebagai titik kecil di layar pemantauan, kemudian menjadi kepulan di langit, dan akhirnya menjelma menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Setiap musim kering yang parah, Sumatera dan Kalimantan kembali memasuki kecemasan lama. Ketika kebakaran mulai meluas, perdebatan pun segera mencari tersangkanya. Di situlah persoalan penanganan kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla, sering kali memasuki jalan buntu.
Data per Agustus 2026 menunjukkan betapa seriusnya ancaman itu. Lebih dari 2.900 titik panas terpantau di Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mencatat lebih dari seribu titik panas yang tersebar di berbagai provinsi. Di Kalimantan, jumlahnya bahkan lebih besar tersebar hampir di semua wilayah.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkebunan kelapa sawit kerap menjadi alamat pertama yang dituju setiap kali kabut asap muncul. Sawit seolah telah menjadi tersangka yang paling mudah disebut, bahkan sebelum penyelidikan mengenai asal-usul api benar-benar selesai.
Tidak berarti industri perkebunan harus ditempatkan di luar hukum. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti sengaja menggunakan api untuk membuka lahan atau mengabaikan kewajiban pencegahan memang harus berhadapan dengan hukum secara tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap pembakaran yang disengaja. Tetapi penegakan hukum juga kehilangan maknanya apabila dilakukan dengan menyederhanakan persoalan.
Dalam penanganan karhutla, Indonesia memiliki kecenderungan untuk bekerja setelah api membesar. Ketika lahan sudah hangus, tim penyelidik datang, batas konsesi diperiksa, dan sanksi mulai dipertimbangkan. Pendekatan post-mortem semacam itu penting, tetapi belum cukup.
Sebuah perusahaan yang lahannya terbakar belum tentu merupakan perusahaan yang menyalakan api. Sebaliknya, fakta bahwa api berasal dari luar konsesi juga tidak otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab apabila terbukti sistem pencegahannya buruk atau kewajiban mitigasinya diabaikan.
Di sinilah penanganan karhutla membutuhkan kecermatan selain ketegasan. Negara perlu membedakan antara pelaku pembakaran, pihak yang lalai mencegah kebakaran, dan pihak yang justru menjadi korban perambatan api. Mencampur ketiganya dalam satu kategori hanya karena api ditemukan di dalam suatu batas izin berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Perusahaan semestinya dinilai berdasarkan keseluruhan sistem kesiapsiagaannya dengan menginvestasikan sumber daya untuk membangun regu pemadam, menyiapkan embung, melengkapi sarana dan peralatan pemadaman, sistem peringatan dini, hingga pengelolaan tinggi muka air di lahan gambut.
Bagi perkebunan sawit, pembukaan lahan tanpa bakar telah menjadi norma baku, api justru menghancurkan tanaman produktif, merusak infrastruktur, menurunkan kualitas tanah, dan menghilangkan potensi produksi selama bertahun-tahun. Belum lagi risiko hukum yang menyertainya. Selain itu, dunia perkebunan tidak berdiri dalam satu wajah. Ada perusahaan yang patuh, ada yang lalai, dan mungkin ada pula yang melakukan pelanggaran. hukum seharusnya mampu membedakan ketiganya.
Baca Juga: Keadilan dalam Penegakan Hukum Karhutla
Persoalan menjadi lebih rumit karena lanskap karhutla tidak hanya terdiri atas konsesi perusahaan. Di antara kawasan perkebunan terdapat desa, tanah terbuka, kawasan tanpa penguasaan yang jelas, lahan pertanian, kawasan hutan, hingga area yang selama bertahun-tahun menjadi ruang bagi aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Api sering kali lahir dari ruang-ruang yang tidak memiliki sistem pengawasan sekuat kawasan usaha formal. Karena itu, memusatkan seluruh perhatian pada korporasi sambil membiarkan persoalan pembakaran di kawasan terbuka berlangsung tanpa pengawasan yang memadai sama saja dengan memadamkan api di hilir sambil membiarkan percikannya tetap hidup di hulu.
Perdebatan mengenai karhutla juga kerap tersandung pada cara membaca data. Titik panas hasil pantauan satelit merupakan instrumen penting untuk peringatan dini. Tetapi titik panas bukan identitas pelaku. Ia juga bukan bukti tunggal bahwa sebuah kebakaran telah disebabkan oleh aktivitas tertentu. Setiap sinyal panas membutuhkan verifikasi.
Seyogyanya, penanganan karhutla menempatkan titik panas atau lokasi kebakaran sebagai titik awal yang harus diperiksa, bukan langsung memvonis pengelola lahan sebagai penanggungjawab atau pelaku kebakaran.
Apalagi tingkat kepercayaan data satelit tidak selalu sama. Ada titik yang memiliki tingkat keyakinan tinggi, ada pula yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Tanpa verifikasi lapangan dan analisis spasial mengenai pola perambatan api, kesimpulan yang terlalu cepat justru dapat menyesatkan.
Api dapat bermula dari mana saja, mulai dari kawasan terbuka atau semak dan gambut kering, menjalar melampaui batas desa atau areal konsesi perkebunan. Ketika itu terjadi, hal yang semestinya diketahui bukan hanya: Dimana api ditemukan? Pertanyaan yang lebih relevan adalah: Darimana api datang? Siapa yang memiliki kendali atas kawasan tersebut? Apa yang dilakukan sebelum api datang, ketika api muncul, dan setelah api berhasil dikendalikan? Tiga pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi perbedaannya menentukan arah keadilan dan penilaian kepatuhan. Tanpa proses itu, penanganan karhutla mudah berubah menjadi kebijakan berbasis asumsi.
Masalahnya bukan pada teknologi satelit. Masalahnya adalah ketika teknologi diperlakukan sebagai hakim. Untuk mengetahui siapa yang menyalakan api dan bagaimana api bergerak, negara tetap harus turun ke tanah. Karhutla adalah persoalan tapak. Ia membutuhkan penyelidikan yang mengikuti jejak api, bukan sekadar mengikuti garis batas di peta.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Berbagai ketentuan telah mengatur larangan pembakaran, kewajiban pencegahan, tanggung jawab pemegang izin, hingga ancaman pidana dan sanksi administratif. Yang masih perlu diperbaiki adalah cara kita memahami realitas dan menilai kepatuhan terhadap aturan di lapangan.
Banyak titik rawan justru berada di luar pagar perusahaan: desa-desa yang bergantung pada pembukaan lahan murah, kawasan gambut yang telah lama mengering, lahan terbuka tanpa pengawasan yang jelas, hingga wilayah perbatasan yang menjadi ruang perambatan api. Di sinilah pendekatan pencegahan harus diperluas.
Saatnya moratorium pembukaan lahan dengan membakar dilaksanakan tanpa kecuali, disertai pemberian dukungan bagi masyarakat untuk membuka lahan mekanis tanpa bakar. Industri sawit harus tetap diawasi dengan ketat.
Perusahaan yang melanggar harus dihukum tanpa kompromi, badan usaha yang memiliki sistem lengkap tetapi membiarkan kebakaran terjadi karena kelalaian tetap harus bertanggung jawab. Sebaliknya, perusahaan yang menunjukkan kesiapsiagaan, melakukan pemadaman, dan menjadi korban perambatan api dari luar konsesi tidak semestinya diperlakukan secara adil.
Penanganan karhutla hanya akan berhasil tuntas bila ditangani dengan ikhtiar pencegahan yang sistematis dan penegakan hukum yang bekerja secara presisi sesuai fakta yang terverifikasi. Sebab selama kita hanya sibuk menghitung luas lahan yang hangus tanpa benar-benar membongkar mengapa api terus muncul, musim kemarau akan selalu membawa cerita yang sama. Dan setiap tahun, kita akan kembali berdiri di bawah langit yang memerah, bertanya mengapa kebakaran ini tak pernah benar-benar selesai.
Baca Juga: Sherina Munaf Terjun ke Lokasi Karhutla Kalimantan, Soroti Dampak Asap bagi Warga dan Orangutan