Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Penetapan status hukum tersebut diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (3/11/2026) malam.

Listyo tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara. Penyidik juga menduga adanya penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem pada Oktober 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal terkait penyadapan atau intersepsi ilegal, akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.

Baca Juga: Ujung-ujungnya Masuk Bui! Listyo Sigit 'Apes' Salah Pilih Lawan

Sehari setelah penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026). Untuk sementara, posisi KSP dijalankan oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.

Kasus tersebut membuat perjalanan karier Listyo Sigit kembali menjadi perhatian publik. Sebelum terseret perkara dugaan penyadapan, ia dikenal sebagai perwira tinggi Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolresta Surakarta hingga Kapolri.

Rekam Jejak Listyo Sigit

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang mengawali kariernya di lingkungan kepolisian melalui berbagai penugasan di daerah.

Namanya mulai dikenal luas ketika menjabat sebagai Kapolresta Surakarta pada 2011. Saat itu, ia menjalin hubungan kerja dengan Joko Widodo yang tengah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Hubungan profesional tersebut berlanjut ketika Listyo ditunjuk menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada periode 2014–2016. Setelah menyelesaikan tugas di Istana, kariernya di Korps Bhayangkara terus meningkat.

Pada 2016, Listyo dipercaya menjabat sebagai Kapolda Banten. Dua tahun kemudian, ia menduduki posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Selanjutnya, pada 2019, ia diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Saat memimpin Bareskrim, Listyo menangani sejumlah perkara besar. Salah satu yang banyak mendapat perhatian adalah penangkapan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Pak Presiden... 'Jangan Kasih Ampun Si Listyo Sigit!'

Menjabat Kapolri pada 2021

Puncak karier Listyo di institusi kepolisian terjadi pada 27 Januari 2021. Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Idham Azis.

Dalam kepemimpinannya, Listyo mengusung konsep Polri Presisi, singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Konsep tersebut menekankan pelayanan kepolisian yang responsif, transparan, serta didukung pemanfaatan teknologi.

Selama lebih dari lima tahun memimpin Polri, Listyo menghadapi berbagai tantangan, termasuk sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian dan memicu kritik publik terhadap institusi tersebut. Berbagai persoalan itu menjadi ujian bagi upaya pembenahan internal serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Masa jabatannya sebagai Kapolri berakhir pada 1 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, Listyo kemudian dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Baca Juga: Omongan PDIP Keras: Kelakuan Listyo Sigit ke Prabowo Tindakan Makar!

Karier Listyo Sigit Berakhir di KSP

Listyo hanya sekitar 35 hari menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, ia resmi diberhentikan dari jabatan tersebut pada 4 November 2026.

Perjalanan karier Listyo yang semula menanjak hingga menduduki jabatan strategis di kepolisian dan pemerintahan kini dihadapkan pada proses hukum. Penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut pun menjadi perkembangan terbaru yang kembali menempatkan namanya dalam sorotan publik.