Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Purbaya menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha rokok akhir pekan lalu, dimana dalam pertemuan itu para pengusaha meminta supaya tarif cukai tak dinaikan karena berbagai alasan. 

Baca Juga: Belajar dari Krisis, Menkeu Purbaya Ingatkan Bahaya Pengetatan Likuiditas

Adapun besaran tarif cukai rokok yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan Nomor 97 Tahun 2024. Selain menetapkan tarif cukai hasil tembakau, dalam beleid itu pemerintah juga menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dengan kenaikan yang bervariasi.

"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin (tarif cukai hasil tembakau), dia bilang sudah cukup, ya sudah," kata Purbaya dilansir Senin (29/9/2025). 

Memberi Kepastian Usaha 

Terkait keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri, menilai langkah Purbaya tepat. Dia bilang keputusan Menteri Purbaya patut diapresiasi sebab keputusan itu memberi kepastian usaha bagi industri tembakau nasional serta melindungi jutaan buruh dan petani kecil. 

“Keputusan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT 2026 sudah tepat dan patut diapresiasi. Dengan langkah ini, Menkeu memberi kepastian usaha bagi industri sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada jutaan buruh dan petani tembakau yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan ini,” kata Hanif. 

Ia menilai keputusan ini penting untuk menjaga lapangan kerja di sektor hasil tembakau. Dari Opsi Impor sampai Mengurangi Ekspor, Industri Minta Jaminan Pasokan Gas Artikel Kompas.id Tidak ada kenaikan tarif berarti tekanan terhadap pekerja, petani kecil, dan masyarakat bisa ditekan, sementara industri mendapat ruang lebih besar untuk bertahan dan berinvestasi. 

Baca Juga: Bisakah Indonesia Menjadi Negara Maju? Begini Kata Menteri Purbaya

“Komisi XI mendukung penuh keputusan tersebut, karena industri tembakau nasional bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya,” ujarnya.