Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menghimbau seluruh masyarakat supaya  mengoptimalkan masa tenang Pemilihan Umum 2024. Adapun masa tenang berlangsung sejak 11 hingga 13 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara yang dilakukan pada 14 dan 15 Februari 2024. 

“Misalnya pertama mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” katanya, dikutip dari Instagram @kpu_ri, Senin (12/2/2024). 

Baca Juga: Ajak Warga Coblos Nomor 1, Anies Baswedan: Kami Membutuhkan Kewenangan untuk Perubahan

Teruntuk yang kedua, yakni untuk mengetahui bagaimana visi-misi dan program kerja dari peserta Pemilu 2024.

“Bagi pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik peserta pemilu, maupun calon perseorangan,” tambahnya. 

Kemudian himbauan KPU yang terakhir adalah agar para pemilih untuk terus berkomunikasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

“Apakah surat undangan untuk pemungutan suara di tanggal 14 Februari tahun 2024 sudah diterima atau tidak,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kebut Konektivitas Jalan Daerah, Jokowi Terbitkan Inpres Baru

Baca Juga: Ajak Warga Coblos Nomor 1, Anies Baswedan: Kami Membutuhkan Kewenangan untuk Perubahan

Kemudian, KPU meminta para pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka atau tidak golput pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, rangkaian Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari. Masa kampanye tersebut dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.