Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah (IJD).
Inpres itu dikeluarkan untuk mengebut pembangunan dan perbaikan jalan non nasional yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Lewat Inpres ini pula Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun untuk mengenjot proyek tersebut.
Baca Juga: Jokowi Dikritik Civitas Akademika SBY Merespons
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memastikan keamanan dan kehandalan jaringan jalan di seluruh negeri. Tetapi juga mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah," kata Jokowi dalam laman resmi, dikutip Jumat (9/2/2024).
Senada, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melihat lewat Inpres Jalan Daerah, jalan-jalan daerah yang rusak, terutama jalan penghubung kawasan produksi dan industri, dengan outlet dan pasarnya diperbaiki melalui bantuan dari pusat.
Pelaksanaan IJD merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.
"Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN," kata Basuki.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri, lanjut Basuki, telah mengambil langkah proaktif dalam memperbaiki konektivitas jalan daerah sepanjang 3.194,22 kilometer jalan dan 2.971,35 meter jembatan pada tahun 2023.
Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian menambahkan, pelaksanaan Program Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD) tahun 2023 dipisahkan menjadi tiga tahap, yakni tahap IA (Rp7,44 triliun), IB (Rp7,2 triliun), dan IC (Rp1,17 triliun).
Proses pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan Kriteria Kesiapan dan ketersediaan anggaran, dimulai dari bulan Juli, Agustus, dan Oktober, dengan penyelesaian pada bulan Desember 2023.
Baca Juga: Menko PMK Bantah Presiden Jokowi Politisasi Bansos
Baca Juga: Ajak Warga Coblos Nomor 1, Anies Baswedan: Kami Membutuhkan Kewenangan untuk Perubahan
"Kriteria untuk memilih ruas jalan daerah yang akan ditangani telah disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah," imbuh Hedy.