Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nasib Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang kini ditetapkan menjadi tersangka. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut hanya terjadi di level Kementerian Agama sehingga KPK tidak bakal memeriksa Jokowi kendati kasus itu terjadi di era pemerintahannya. 

Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia saat itu memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, persoalan hukum muncul ketika pembagian kuota tambahan tersebut diputuskan melalui diskresi di internal Kementerian Agama.

Baca Juga: Dituding Sebagai Dalang Kasus Ijazah, Bagaimana Hubungan SBY dan Jokowi?

“Perbuatan melawan hukumnya ada pada tahapan operasional, yaitu tahapan diskresi. Pengambilan keputusan pembagian tambahan kuota haji dilakukan di level Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Hal lainnya membuat KPK tak memanggil Jokowi kata Budi lantaran keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak dilakukan oleh Presiden. Hal itu dilakukan melalui kebijakan teknis yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam keputusan tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga: Jalan Mulus Karier Politik Gus Yaqut, Jebolan Pesantren yang Jadi Menteri Agama

“Kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun. Akibat pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai regulasi, ribuan calon jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru tertunda keberangkatannya,” tandasnya.