Terlepas dari substansi, Anis mengkritik proses legislasi di DPR yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna.

Atas dasar itu, Komnas HAM memberi empat rekomendasi. Melakukan evaluasi implementasi UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. Pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.

Menjamin paritsipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini.

Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI dikatakan harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.

Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan.