Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, Presiden Joko Widodo menyatakan, jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia berjumlah kurang lebih 65 juta dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) hingga 61 persen atau setara Rp9.580 triliun. Kehadiran UMKM juga menyerap sekitar 117 juta pekerja (97 persen) dari seluruh total tenaga kerja. Oleh karena itu, tak heran bila UMKM mendapat perhatian khusus pemerintah dan didorong untuk terus bertumbuh dan berkembang dengan impian akhir untuk masuk ke dalam kancah perdagangan internasional.
Menyambut Hari UMKM Nasional yang akan jatuh pada 12 Agustus tahun ini, Lazada menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. Melihat potensi UMKM yang besar dalam pertumbuhan ekonomi, Lazada turut berkontribusi pada pilar ‘pengembangan ekonomi berkelanjutan’ dalam visi Indonesia Emas 2045.
Pilar ini mendorong modernisasi industri dengan fokus di antaranya pada peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan kemitraan antara industri besar, sedang, dan kecil. Dengan kata lain, setiap usaha dan industri didorong untuk naik kelas, terlebih menjelang bonus demografi yang sudah dimulai saat ini.
Dorongan untuk naik kelas ini pun selalu digaungkan oleh Ika Puspa Sari, salah seorang penjual sukses di Lazada Indonesia (Lazada) sekaligus ketua komunitas (City Leader) di Lazada Club Kota Depok.
Berkaca pada keberhasilannya dalam mengembangkan toko Al-Mubarokah Herbal miliknya, sebuah toko offline dan online yang menjual berbagai variasi madu, kurma, dan produk herbal lainnya, Ika menyampaikan lima langkah untuk UMKM bisa naik kelas dan bersaing di era digital saat ini berikut ini!
Baca Juga: Cerita Sukses Pelaku UMKM Sepatu Beromzet Jumbo, Apa Rahasianya?
1. Pastikan usahamu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas izin usaha resmi yang diterbitkan oleh lembaga OSS di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Menurut Ika, NIB wajib dimiliki oleh semua pemilik usaha, termasuk UMKM, karena selain menjadi kewajiban setiap pelaku usaha, kepemilikan NIB akan meningkatkan kredibilitas toko di mata konsumen.