Menurut Kemenlu, tindakan tersebut hanya akan menghambat terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sebagaimana dicita-citakan oleh solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Lanjut Rolliansyah, Indonesia juga kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, khususnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta hak mendasar untuk kembali ke tanah airnya.
Baca Juga: Kata Kemlu Terkait Capaian 100 Hari Pemerintahan Prabowo di Bidang Kebijakan Luar Negeri
“Satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi di kawasan adalah dengan menyelesaikan akar penyebab konflik, yaitu pendudukan ilegal dan berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina,” imbuhnya.
Selain Indonesia, beberapa negara lain yang menolak usulan Trump mengenai relokasi warga Gaza, Palestina, termasuk Malaysia, Iran, China, serta enam negara Arab yang juga menyampaikan penolakannya kepada Amerika Serikat.