Kementerian Dalam Negeri angkat bicara menanggapi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang belakangan ramai dibahas setelah viral di media sosial.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pulau di nusantara tidak bisa dijual ke pihak lain sebab tak ada satupun pulau di Indonesia yang dimiliki perorangan, dia mengatakan Undang-undang telah mengatur kepemilikan lahan dalam satu pulau dimana masyarakat hanya bisa memiliki hingga 70 persen luas lahan di satu pulau sehingga mereka tidak bisa memiliki satu pulau sendiri secara keseluruhan.
Baca Juga: Jokowi Mengalami Perubahan Kulit Karena Alergi, Bagaimana Kondisi Fisiknya?
"Ya intinya begini ya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada UU-nya, paling tidak maksimal itu 70 Persen," kata Bima di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Bima mengatakan setiap lahan atau pulau dapat disewakan, namun ada aturan yang berlaku. Salah satu aturannya, tidak bisa keseluruhan lahan atau pulau disewakan.
"Tiap pulau atau lahan itu bisa saja disewakan ya, tapi semua ada aturannya seperti tadi proporsi nya itu, tidak bisa secara keseluruhan," kata dia.
Bima menuturkan, pemerintah pusat melalui Kemendagri akan melakukan inventarisasi wilayah-wilayah diduga beralih kepemilikan.
"Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kabar penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Mereka memastikan berita itu bohong. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya unggahan di media sosial yang menyoroti keberadaan tawaran pulau di situs jual-beli pulau privat berbasis luar negeri.
Baca Juga: Siap Gelontorkan Beasiswa, Prabowo Dorong Lebih Banyak Anak Muda Sekolah di Rusia
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menyebut empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob, dan Mala.