Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pemberian fasilitas kredit.

Iwan yang mengatasnamakan perusahaan berhasil memperoleh kredit dari dua bank daerah yakni Bank DKI dan bank BJB, sayangnya di tangan Iwan kredit itu justru disalahgunakan. Padahal kredit Rp692,9 miliar yang diperoleh dari kedua bank itu seharusnya dipergunakan untuk modal kerja PT Sritex sesuai dengan akad kredit.

Baca Juga: Bank DKI Hormati Proses Hukum Terkait Kredit PT Sritex

"Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar dilansir Kamis (22/5/2025).

Sejak menjadi direktur utama PT Sritex periode 2005-2022, Iwan diketahui menggunakan kredit untuk membayar utang perusahaan pada pihak ketiga, ia juga membeli sejumlah bidang tanah di berbagai lokasi di Yogyakarta dan Solo. 

"Jadi utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," katanya.

Kredit Diduga Dengan Cara Melawan Hukum

Sejauh ini Kejagung terus melakukan penyelidikan, namun kuat dugaan pemberian kredit dari dua bank daerah itu dilakukan dengan cara melawan hukum. Kredit itu ditengarai tidak melalui mekanisme yang seharusnya, mesti melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp692,9 miliar. Kerugian negara itu dihitung berdasarkan kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Akan tetapi, secara total, Sritex memiliki tagihan yang belum dibayar Rp3,5 triliun dari kredit yang dikucurkan puluhan Bank, baik Bank plat merah maupun Bank swasta.

"Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692.987.592.188. Ini terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI dan bank bjb. Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum dilunasi sampai saat ini sebesar Rp3.588.650.808.028," katanya.

Adapun Kejagung menetapkan Komut PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Sritex periode 2005-2022.

Selain Iwan Lukminto, Kejagung juga menjerat mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Banak BJB, Dicky Syahbandinata.

Baca Juga: Jejak Iwan Setiawan Lukminto, dari Daftar Orang Terkaya ke Tersangka Korupsi Sritex

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.