Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah segera turun tangan mengatasi masalah yang tengah dihadapi ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah raksasa tekstil itu tutup permanen yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja kepada seluruh karyawan. 

Nihayatul Wafiroh mengatakan, pemerintah mesti  melakukan intervensi supaya pihak perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, dia mengatakan perusahaan yang dinyatakan bangkrut kerap kali tak mau menuntaskan kewajibannya dengan alasan finansial. 

Baca Juga: Pujian Prabowo untuk Jokowi dan SBY

Hal ini lanjut Nihayatul Wafiroh tak boleh terjadi pada ribuan karyawan Sritex, minimal ribuan karyawan itu diberi Tunjangan Hari Raya (THR) pasca penutupan operasional perusahaan tersebut.  

Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR.

"Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul Wafiroh dilansir Olenka.id Senin (3/3/2025)

"Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," tambahnya. 

Dia pun meminta, agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia meminta, PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan, pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator harus memastikan, bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi: Hasto Ngarang Cerita!

Para pekerja yang terkena PHK, berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," pungkasnya.