Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka peluang karyawan Sritex yang terkena PHK untuk menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan dilatih dan diberi sertifikat resmi oleh BPJPH dan melaksanakan tugasnya.
"Selanjutnya bila mereka mau, tentunya saja mereka akan berprofesi sebagai P3H yang resmi dari BPJPH dan akan mendampingi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam program "Self Declare" baik yang mendapat pembiayaan dari APBN maupun dibiayai mandiri oleh para pelaku usahanya untuk mendapatkan Sertifikat Halal," terang Kepala BPJPH, Haikal Hassan dalam keterangannya, akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK di Pabrik Sritex
Babe Haikal panggilan akrab Kepala Badan Halal itu menambahkan bahwa setiap Sertifikat Halal yg terbit, maka para pendamping itu akan dapatkan penghasilan Rp150.000, per Sertifikat.
Jadi jika misalnya, dalam sehari mereka mendampingi 3 pelaku usaha yang mengurus dan mendapatkan sertifikat halalnya. Maka para pendamping ini akan mendapatkan Rp450.000,-/hari. Jadi dalam sebulan sudah lebih dari Rp10 juta yang mereka dapatkan.
"Selain dilatih untuk menjadi P3H mereka akan mendapatkan pelatihan Manajemen sederhana dan Digital Marketing agar mereka juga bisa menjadi pelaku usaha mikro kecil halal. Ini solusi kongkret dari kami," kata Babe lagi.
"Sebagai catatan, sejak saya dilantik sebagai Kepala Badan hingga saat ini, kami telah merekrut lebih dari 15.011 tenaga kerja baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal yang telah dapatkan pelatihan dan sertifikat dari BPJPH," tandas Babe Haikal.
Disamping itu BPJPH telah mencetak 62.801 pelaku usaha mendapatkan Sertifikat Halal dan 495.242 produk yang mendapatkan sertifikat halal dari Badan Halal tersebut.