Kepala BGN Sudaryono menolak mengomentari hasil audit Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan adanya potensi pemborosan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun. 

Sudaryono mengatakan dirinya tidak bisa mengomentari temuan yang diungkap dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung yang terjerat kasus korupsi tata kelola MBG itu karena berbagai alasan. 

Baca Juga: Prabowo: Gak Boros, MBG Dibiayai dari Uang Negara yang Selama Ini Bocor

"Saya nggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono dilansir Kamis (30/7/2026).

Kendati menolak mengomentari hal tersebut, namun pengganti Nanik S Deyang itu menegaskan pihaknya siap sedia membantu para penegak hukum untuk mengungkap skandal korupsi MBG. Sudaryono menegaskan pihaknya sama sekali tak keberatan jika dimintai data atau bahkan menjadi saksi dalam kasus ini. 

"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan memberikan dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan adanya dugaan pemborosan anggaran MBG senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Temuan tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Dalam persidangan, Kejagung menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggandeng BPKP untuk melakukan audit sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara.

"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Agenda Jahat Geng Solo di Pemerintah Prabowo Terbongkar, Kasus Febrie Adriansyah Disorot Tajam

Temuan audit mengenai dugaan pemborosan Rp10,5 triliun per tahun itu menjadi salah satu dasar yang dipaparkan Kejagung dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Hingga kini, proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.