KAI Properti membangun fasilitas perlintasan di Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang teregister pada KM 29+280 petak jalan Bekasi-Tambun. Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung operasional perkeretaapian yang selamat, aman, dan andal.

Fasilitas yang dibangun meliputi pemasangan palang pintu perlintasan baru yang kini telah terpasang dan memasuki tahap penyelesaian serta uji coba operasional. Selain itu, KAI Properti juga tengah mempersiapkan pembangunan pos jaga untuk menunjang pengamanan perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di sekitar perlintasan.

Baca Juga: 7 Negara dengan Sistem Kereta Api Terbaik di Dunia

Selama proses pembangunan berlangsung, pengamanan perjalanan kereta api di lokasi masih dilakukan secara manual oleh masyarakat setempat dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan KAI Properti dalam meningkatkan keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

“Sebagai bagian dari KAI Group, KAI Properti berkomitmen mendukung peningkatan keselamatan perkeretaapian melalui pembangunan fasilitas penunjang di kawasan perlintasan sebidang. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kedisiplinan, dan kesadaran masyarakat saat melintasi jalur kereta api,” ujar Ramdhani Subagja dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pembangunan fasilitas perlintasan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian. “KAI Properti berharap keberadaan fasilitas ini dapat meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sekaligus mendukung operasional perkeretaapian yang lebih selamat dan andal,” tambah Ramdhani.

KAI Properti juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu keselamatan di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas dengan berhenti sejenak dan melihat ke kanan maupun kiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Melalui pembangunan fasilitas perlintasan ini, KAI Properti berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dan sekitar jalur kereta api terus meningkat guna menekan angka kecelakaan dan korban jiwa.