PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), selaku pengelola dan pengembang kawasan industri pertama di Indonesia, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan lingkungan dalam pengendalian limbah dan pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung sesuai dengan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia saat melakukan kunjungan kerja di PT JIEP.
Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kawasan industri tidak boleh lagi menjadi titik buta dalam pengendalian limbah dan pencemaran udara dan sekaligus meminta PT JIEP untuk menaruh perhatian pada aspek penghijauan dengan menambah ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari total luas lahan, dengan penanaman pohon-pohon penyerap emisi secara berkala.
Baca Juga: JIEP Ajak Siswa SD Belajar Pengembangan Urban Farming di Kawasan Industri Pulogadung
Baca Juga: JIEP Berbagi Berkah Ramadan untuk Masyarakat Sekitar Kawasan Industri
Menyambut arahan tersebut, Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono, menyampaikan “PT JIEP siap untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengelolaan lingkungan dengan bekerjasama dengan seluruh tenant Kawasan Industri Pulogadung untuk menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat untuk Masyarakat sekitar kawasan maupun Masyarakat DKI Jakarta secara luas.” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (21/6/2025).
“Saat ini PT JIEP telah memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 8,9 hektar dan telah menanam sebanyak 11.577 tanaman, ke depannya PT JIEP siap untuk menghadirkan lebih banyak lagi RTH di kawasan dengan target mencapai 10% dari total luasan kawasan kami dan kami juga akan menanam lebih banyak lagi pohon-pohon penyerap emisi sehingga dapat tercipta lingkungan hidupdengan kualitas udara yang baik untuk seluruh masyarakat sekitar kawasan," Tambah Satrio.
Pada sesi pemaparan yang disampaikan, PT JIEP juga berencana untuk melakukan pemasangan Air Quality Monitoring System (AQMS) di 2 titik Kawasan Industri Pulogadung sebagai upaya dalam memantau kualitas udara secara real-time dan memberikan informasi tentang tingkat polusi udara, serta membantu dalam pengambilan keputusan terkait pengendalian polusi udara di Kawasan Industri Pulogadung.
Dalam hal upaya untuk menekan polusi debu dan emisi dari kendaraan industri, PT JIEP telah mempersiapkan sarana Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di beberapa titik Kawasan Industri Pulogadung sebagai langkah untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di kawasan. Selain itu, saat ini PT JIEP juga telah bekerjasama dengan Transjakarta sebagai penyedia angkutan umum di kawasan untuk mengoperasikan bus listrik sebagai sarana angkutan umum seluruh karyawan di kawasan.
“PT JIEP berkomitmen memastikan seluruh aktivitas industri di kawasan berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Melalui integrasi kebijakan dalam Estate Regulation, kami mengarahkan kegiatan industri agar sesuai koridor Amdal kawasan, tidak mencemari lingkungan, dan memenuhi standar dalam pengelolaan air limbah, udara, serta limbah B3 maupun limbah domestik padat." Tutup Satrio.