Nama Ivan Yustiavandana belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia disorot publik terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant. Langkahnya itu pun menuai pro dan kontra.
Dan, di tengah sorotan dan kritik, kiprah Ivan justru mendapat pengakuan negara. Ia baru saja dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebuah penghargaan prestisius atas dedikasinya memperkuat sistem keuangan dan memberantas praktik pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
Lantas, seperti apa kiprah dan rekam jejak Ivan Yustiavandana selama ini? Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (3/9/2025), berikut Olenka ulas profil singkatnya.
Latar Belakang
Ivan Yustiavandana lahir di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 20 Mei 1971. Ia terpantau tidak aktif di media sosial. Aktivitas digitalnya hanya terlihat melalui akun resmi PPATK, sementara urusan pribadi dan keluarganya tetap tertutup dari sorotan publik. Nama istri maupun anak-anaknya tak pernah disebutkan dalam laporan publik.
Menyoal latar belakang pendidikannya sendiri, setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Ivan diketahui kmelanjutkan studi ke Washington College of Law, Amerika Serikat, untuk meraih gelar Master of Law (LL.M).
Ia juga menempuh pendidikan doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan berhasil meraih gelar Doktor Hukum Cumlaude.
Perjalanan Karier
Ivan mengawali kiprahnya di PPATK sejak 2003. Sebelum bergabung dengan PPATK, Ivan sempat berkarier sebagai jaksa. Pengalaman ini membuatnya sangat memahami dinamika penegakan hukum yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan.
Di awal penugasannya di PPATK, Ivan dipercaya sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non-Bank, sebuah posisi strategis yang berhubungan dengan pemantauan lembaga keuangan non-perbankan.
Kariernya terus menanjak. Pada periode 2013–2020, ia menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Kemudian, pada Agustus 2020, ia diangkat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan. Hanya setahun berselang, tepatnya pada 2021, Ivan dipercaya menduduki jabatan tertinggi sebagai Kepala PPATK pada 25 Oktober 2021, menggantikan Dian Ediana Rae.
Menariknya, Ivan adalah Kepala PPATK pertama yang berasal dari internal lembaga tersebut, bukan dari luar. Hingga kini, Ivan tercatat telah memimpin PPATK selama empat tahun.
Baca Juga: Mengenal Sosok Arsjad Rasjid: Dari Indika Energy hingga Kiprah di Panggung Ekonomi Nasional
Kontroversi Kebijakan Ivan Yustiavandana
KebijakanIvan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK menuai sorotan usai memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini memicu pro dan kontra hingga Presiden Prabowo Subianto memanggilnya ke Istana Negara.
Meski sebagian nasabah mengaku dirugikan, Ivan menegaskan langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening yang kerap dipakai untuk tindak kejahatan finansial.
Ivan menyebutkan, pemblokiran sementara tersebut berdampak signifikan terhadap penurunan transaksi judi online.
Menurutnya, data PPATK mencatat total deposit judi online yang semula Rp5,08 triliun pada April 2025, merosot menjadi Rp2,29 triliun di Mei, lalu turun lagi menjadi Rp1,5 triliun pada Juni. Frekuensi transaksi pun menyusut drastis, dari 33 juta kali menjadi hanya 7,3 juta kali setelah kebijakan diberlakukan.
Dijelaskan Ivan dalam suatu kesempatan, sejak Mei, PPATK bersama perbankan sudah membuka kembali 28 juta rekening dormant setelah nasabah melakukan verifikasi data. Ivan menegaskan dana nasabah tetap aman karena rekening hanya diproteksi sementara.
Kiprah dan Kontribusi
Dikutip dari Kumparan, sepanjang kariernya, Ivan dikenal aktif menyusun kebijakan strategis di bidang anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT). Ia berperan dalam berbagai inisiatif penting, antara lain National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML), National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-TPPT, dan Indeks Persepsi Publik terkait TPPU-TPPT
Di tingkat internasional, Ivan aktif berkontribusi melalui forum Financial Intelligence Consultative Group (FICG) dan Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream bersama negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Tak hanya sebagai pejabat, Ivan juga dikenal sebagai penulis di sejumlah jurnal hukum dan ekonomi. Ia menerbitkan beberapa buku, di antaranya Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia serta Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal.
Baca Juga: Jejak Karier Brian Yuliarto: dari Kampus ITB ke Kursi Kepala Badan Industri Mineral
Prestasi dan Penghargaan
Dikutip dari laman resmi PPATK, di bawah kepemimpinan Ivan, PPATK nyatanya mencatatkan banyak capaian besar, seperti:
- Indonesia resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023 di Paris.
- Best Egmont Case Award 2023, penghargaan internasional atas efektivitas intelijen keuangan.
- PPATK meraih sejumlah penghargaan nasional seperti BKN Award (2022), Anugerah Media Humas (2022), dan JDIHN Award (2022).
- Apresiasi dari Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat pada 2025 atas kontribusi kerja sama internasional dalam pemberantasan narkotika.
Puncaknya, Ivan pun dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai pengakuan atas jasanya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Harta Kekayaan
Dikutip dari Infobanknews, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ivan tercatat memiliki kekayaan yang cukup tinggi. Bahkan, dalam kurun waktu satu tahun, yakni 2023 ke 2024, hartanya melonjak lebih dari 100 persen.
Pada 31 Desember 2023, harta Ivan tercatat Rp4.533.173.938. Namun, setahun kemudian, dalam pelaporan per 31 Desember 2024, kekayaannya naik menjadi Rp9.381.270.506.
Adapun rinciannya, terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, termasuk Kota Depok dan Kota Ngawi, dengan total nilai sebesar Rp6,9 miliar.
Selain itu, Ivan juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta dan 1 unit mobil VW Beetle Sedan tahun 1972 senillai Rp100 juta.
Ivan turut memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp255 juta, surat berharga Rp87.375.874, kas dan setara kas Rp3.700.462.261, serta harta lainnya Rp688.900.000. Ia juga memiliki utang sebesar Rp2.900.467.629.
Baca Juga: Mengenal Sosok Bahlil Lahadalia, Anak Kuli Bangunan yang Kini Jadi Menteri ESDM