Aryo juga menilai bahwa status Pertamina sebagai Perusahaan Terbatas (PT) dan juga Perusahaan milik negara terbentuk dengan dua Undang-Undang sekaligus yaitu Undang-Undang PT dan UU BUMN. Di satu sisi Pertamina dituntut untuk menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengelola hingga mendistribusikan energi sesuai keputusan pemerintah, namun di sisi lain Pertamina tidak boleh merugi.

Hal tersebut menjadi dilema bagi Pertamina karena berpotensi siapapun yang menjadi jajaran Direksi Pertamina selama tidak memenuhi dua tuntutan yang saling bertolak belakang tersebut dapat dipidanakan. "Jadi serba salah kalau imbasnya merugi,” kata Aryo. 

Dengan segenap dinamika tersebut FSPPB menyimpulkan beberapa poin penting, yaitu mendorong kepada pemerintah untuk segera melakukan proses reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir agar Pertamina dapat memenuhi amanat Pasal 33 UUD 45. FSPPB juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala niat atau rencana untuk melakukan privatisasi terhadap anak - anak usaha Pertamina serta mendorong dilakukannya perubahan UU Migas.

"Ke depan kita minta supaya tidak ada lagi anak usaha yang IPO (Initial Public Offering), solusinya adalah dengan kita menjadi satu kembali secara total dari hulu sampai hilir," katanya.

Sementara itu Pakar Energi, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan bahwa persepektif untuk melihat serangkaian bisnis hilir Pertamina tidak bisa hanya dilihat di Jawa atau Sumatera saja. Namun harus keluar ke wilayah-wilayah yang sulit di jangkau seperti di Papua dan wilayah terpencil lainnya. Dari sana akan terlihat bahwa peran besar Pertamina terhadap pembangunan NKRI sangat besar.

Dalam kondisi yang serba sulit baik dari sisi distribusi ataupun dari sisi pengadaan di hulu, Pertamina menjadi yang paling depan. Bahkan di saat terjadi konflik di Timur Tengah yang berlangsung hingga saat ini, Pertamina tetap komitmen untuk menyediakan BBM dan produk energi lainnya di seluruh wilayah di Indonesia. Padahal di saat yang sama pemerintah mengakui terdapat tekanan fiskal akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dan pelemahan rupiah. Namun ternyata demi menjaga stabilitas nasional, pemerintah memaksakan diri untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi yang mana beban untuk menanggung selisih harga minyak yang terus melambung tersebut berasal dari dompet Pertamina.

"Kenaikan harga minyak yang meningkat menekan fiskal negara, hal ini membuat beban ini bergeser dari negara ke pertamina, harusnya subsidi ditanggung pemerintah tapi karena fiskal terbatas maka Pertamina yang harus menanggung beban itu," kata Komaidi. 

Ia menyoroti meski nantinya akan ada kompensasi yang diberikan kepada Pertamina, namun hal ini dinilai kurang sebanding. Hal itu terjadi karena biasanya pemberian kompensasi pemerintah kepada Pertamina butuh waktu yang lama. Sementara di saat sulit seperti saat ini Pertamina harus tetap bisa menjaga cashflow.

"Kalau hal ini tidak diperhatikan serius oleh pemerintah risiko keberlanjutan Pertamina bisa cukup fatal. Jangan sampai Pertamina tidak mendapatkan perlindungan yang sepadan dengan beban yang diberikan kepadanya.," sambung Komaidi.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal kepada Pertamina untuk dapat kembali berjaya dan dapat meningkatkan produksi migas sehingga porsi impor bisa terus ditekan.

Komaidi juga menyatakan bila Direksi Pertamina saat ini harus berhati-hati menjaga cashflow perusahaan serta adanya risiko hukum kedepannya apabila rezim pemerintah saat ini sudah tak lagi memimpin dikarenakan Pertamina saat ini harus menanggung selisih harga BBM subsidi tanpa instruksi tertulis yang memadai dari pemerintah.

Dukungan regulasi dan keberpihakan berupa kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kemajuan BUMN energi ini juga mutlak diperlukan, terlebih pada kondisi geopolitik tak menentu seperti sekarang ini.