Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan dalam merespons situasi ketahanan energi Indonesia yang semakin rentan.
Forum ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, mahasiswa, hingga tokoh-tokoh nasional yang memiliki perhatian terhadap masa depan energi Indonesia. Berdasarkan hasil FGD tersebut, FSPPB secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Migas sebagai langkah konstitusional dan strategis untuk membenahi tata kelola migas nasional serta mereintegrasikan Pertamina sebagai alat negara dalam mewujudkan kedaulatan energi.
Perpu sebagai Jawaban atas Kebuntuan Hukum dan Krisis Tata Kelola
FSPPB memandang bahwa gagasan penerbitan Perpu bukanlah langkah yang bersifat prosedural semata, melainkan respon konstitusional atas kondisi yang mendesak. Naskah akademik yang menjadi dasar FGD ini menegaskan bahwa pembaruan hukum di sektor migas sudah tidak lagi bersifat biasa, melainkan bersifat segera dan strategis, sementara RUU Migas telah lebih dari 15 tahun masuk Prolegnas DPR RI tanpa pernah mencapai pengesahan. Kajian tersebut juga menegaskan bahwa apabila terus menunggu mekanisme legislasi biasa, ketidakpastian hukum akan semakin panjang dan berdampak langsung pada kepentingan strategis negara.
Presiden FSPPB menyampaikan bahwa stagnasi regulasi migas bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan ketahanan nasional. Karena itu, FSPPB menilai Perpu merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk memutus kebuntuan hukum, menata ulang tata kelola migas, dan memulihkan peran negara secara nyata dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Darurat Impor dan Kegagalan Tata Kelola Migas
FSPPB menyoroti paradoks besar dalam sektor energi nasional. Indonesia pernah mencapai produksi minyak sekitar 1,6 juta barel per hari, namun kini lifting minyak berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan energi nasional terus meningkat. Akibatnya, ketergantungan terhadap impor minyak mentah, BBM, dan LPG semakin besar, sehingga ketahanan energi nasional menjadi sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global, gangguan pasokan internasional, dan tekanan geopolitik. Temuan ini menjadi salah satu dasar dalam kajian akademik yang menegaskan bahwa persoalan migas Indonesia telah memasuki level strategis dan tidak dapat lagi ditangani secara parsial.
FSPPB menilai kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari desain tata kelola migas pasca UU Nomor 22 Tahun 2001 yang cenderung menempatkan Pertamina bukan sebagai instrumen utama negara, melainkan sekadar salah satu pelaku usaha dalam pasar. Akibatnya, negara kehilangan efektivitas kendali atas sektor migas yang seharusnya menjadi basis kekuatan ekonomi dan kedaulatan nasional.
Reintegrasi untuk Efisiensi Nasional, Bukan Kemunduran Korporasi
Menanggapi pandangan bahwa struktur holding-subholding dibentuk demi meningkatkan agilitas korporasi, FSPPB menegaskan bahwa yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukanlah kelincahan parsial antar-entitas bisnis, melainkan integrasi strategis nasional.
Kajian NA menyebut bahwa pemisahan usaha secara berlebihan dalam sektor hulu, pengolahan, dan hilir justru melemahkan efisiensi rantai pasok, mengganggu konsolidasi aset strategis negara, dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk mengendalikan energi secara menyeluruh.
Selain itu, struktur holding-subholding yang dibentuk sejak 2018–2020 dalam praktik juga menimbulkan fragmentasi pengelolaan migas, duplikasi biaya, ketidakselarasan arah usaha, serta berkurangnya kemampuan negara dalam mengontrol rantai nilai migas secara terpadu. Karena itu, reintegrasi Pertamina bukanlah kemunduran, melainkan langkah korektif untuk membangun sistem satu arah kebijakan, satu orkestrasi bisnis, dan satu komando strategis nasional dari hulu sampai hilir.
Kepastian Hukum bagi Investasi, Bukan Nasionalisme Sempit
FSPPB juga menepis anggapan bahwa penguatan peran negara dan reintegrasi Pertamina akan memperburuk iklim investasi. Justru sebaliknya, ketidakjelasan tata kelola, struktur kelembagaan yang terfragmentasi, dan perubahan arah kebijakan yang tidak konsisten selama ini telah menjadi sumber ketidakpastian.
Kajian akademik menegaskan bahwa perubahan UU Migas harus memastikan fungsi regulasi, kebijakan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan tetap berada dalam kendali penuh pemerintah, sementara pengusahaan migas secara langsung dilaksanakan oleh BUMN sebagai representasi penguasaan negara.
Dengan tata kelola yang jelas dan Pertamina yang kuat sebagai national oil company, Indonesia justru akan memiliki posisi tawar yang lebih baik, lebih terhormat, dan lebih pasti di hadapan mitra investasi nasional maupun global.
Landasan Konstitusional: Kembali ke Pasal 33 UUD 1945
FSPPB menegaskan bahwa tuntutan reintegrasi Pertamina bukan semata pilihan kebijakan, melainkan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kajian NA juga mengutip tafsir Mahkamah Konstitusi bahwa penguasaan negara tidak boleh dipahami semata sebagai kepemilikan formal, tetapi mencakup kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi seluruh aktivitas pengusahaan sumber daya alam, termasuk migas.
Sejalan dengan itu, kajian juga menegaskan bahwa putusan-putusan MK, terutama Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, menuntut penataan ulang struktur kelembagaan dan menegaskan bahwa pengusahaan migas secara langsung harus dilaksanakan oleh BUMN sebagai representasi penguasaan negara.
Desakan FSPPB kepada Presiden
Atas dasar konstitusi, realitas ketahanan energi, dan hasil kajian akademik tersebut, FSPPB mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah nyata melalui penerbitan Perpu Migas dengan substansi pokok sebagai berikut:
1. Memulihkan posisi strategis Pertamina sebagai pelaksana utama pengelolaan migas nasional dalam kerangka penguasaan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
2. Mengakhiri tata kelola yang terfragmentasi dan menata kembali integrasi rantai nilai migas nasional dari hulu hingga hilir.
3. Menghentikan pola liberalisasi kelembagaan yang menempatkan BUMN strategis hanya sebagai salah satu pemain pasar, bukan sebagai instrumen negara.
4. Mewujudkan reintegrasi Pertamina secara struktural dan fungsional untuk memperkuat efisiensi nasional, konsolidasi aset strategis, dan kemandirian energi jangka panjang.
Tambah Arie, FSPPB berpandangan bahwa migas bukan sekadar komoditas dagang, melainkan fondasi kedaulatan negara, ketahanan nasional, dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pembenahan tata kelola migas tidak boleh lagi ditunda. Reintegrasi Pertamina harus dipahami sebagai langkah strategis untuk memastikan negara hadir secara nyata dalam pengelolaan sumber daya migas, memperkuat kapasitas nasional, mengonsolidasikan aset strategis, dan menjamin bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"FSPPB mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal agenda ini sebagai agenda kebangsaan, bukan semata agenda korporasi." Tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengatakan, perlu ada urgensi pembentukan Perpu Migas.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun menilai Serikat pekerja tidak menghancurkan perusahaan.
"Kalau saya Direksi BUMN, maka yang saya menjadikan pasukan berani mati membela BUMN adalah Serikat Pekerjaan Buat Pertamina ada harapan membaik. Asal kalian bersatu dan tidak ada intervensi, dan musuh musuhnya gampang Penguasa." Tegasnya.