Konflik geopolitik di Timur Tengah menekan rantai pasok energi global, termasuk suplai minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia. Ketergantungan impor membuat harga BBM dalam negeri ikut terdampak fluktuasi harga minyak dunia. Akibatnya PT Pertamina (Persero) menjadi pihak yang paling merasakan beban akibat kebijakan pemerintah menjaga harga BBM bersubsidi tetap stabil.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) I Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Aryo Wibowo mengatakan bahwa jauh sebelum konflik di Timur Tengah saat ini, Indonesia pernah berjaya dan sempat menjadi anggota OPEC. Namun seiring berjalannya waktu dengan kebutuhan konsumsi minyak dan gas yang terus meningkat dan lifting/ produksi di dalam negeri yang terus anjlok memaksa era kejayaan ini runtuh.
Indonesia saat ini harus bergantung pada impor khususnya minyak untuk memenuhi kebutuhan harian yang mencapai sekitar 1,6 juta barel dimana tingkat produksi minyak nasional kurang dari 600.000 barel per hari. Tingginya kuota impor ditambah dengan tekanan nilai tukar rupiah akibat konflik geopolitik menjadikan beban biaya yang dikeluarkan Pertamina sangat tinggi. Hal ini turut diperparah dengan melonjaknya harga minyak mentah dunia yang saat ini rata-rata sebulan terakhir diangka USD100 per barel.
"Kondisi saat ini sangat berat. Pertamina harus menanggung selisih kenaikan harga minyak dunia tanpa kompensasi tunai dari Pemerintah. Namun begitulah peran mulia Pertamina sebagai perusahaan negara yang harus menjalani penugasan untuk menjaga pasokan stabilitas BBM nasional," ujar Aryo dalam Webinar acara Halal Bihalal dan Webinar Energi Forum Wartawan Sobat Energi (Forwatgi) dengan tema “Stabilitas Harga BBM di Tengah Konflik Geopolitik: Pertamina Dikorbankan?” pada Rabu (29/4).
Baca Juga: Apa Alasan Iran Ogah Biarkan Kapal Indonesia Melewati Selat Hormuz?
Dalam kondisi dunia yang penuh dinamika yang pada akhirnya merembet pada kondisi ekonomi dalam negeri, Aryo menekankan peran strategis Pertamina untuk menjadi garda terdepan dalam menghadapi setiap krisis. Oleh Sebab itu selayaknya Pertamina mendapat dukungan yang optimal baik dari sisi regulasi tata kelola migas nasional hingga kebijakan untuk tidak terus-terusan melakukan pecah-pecah unit bisnis Pertamina. Reintegrasi Pertamina dalam satu ekosistem terpadu dari hulu dan hilir mutlak diperlukan untuk mengembalikan era kejayaan Pertamina seperti masa lalu.
"Kalau bisnis migas yang dijalankan Pertamina ini dipisah-pisahkan (melalui holding subholding) nanti akan ada transaksi-transaksi yang justru tidak efisien sebab di saat jual beli atau bertransaksi ini mengacu pada harga minyak dunia padahal itu adalah produk kita sendiri. Ujung-ujungnya harga BBM yang diterima masyarakat tidak bisa murah," kata Aryo.
Baca Juga: Sampai Kapan Pemerintah Mampu Pertahankan Kestabilan Harga BBM?
Di sisi regulasi, UU Migas No. 22 Tahun 2001 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi zaman. Pemisahan regulator melalui SKK Migas dan BPH Migas justru melahirkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan posisi tawar negara. Hal ini berdampak pada posisi Pertamina terdowngrade sejajar dengan kontraktor asing/ swasta.
FSPPB mendorong pemerintah agar serius melakukan perubahan UU Migas yang terbukti gagal menaikkan lifting cadangan migas Indonesia (bahkan cenderung menurun) dan telah resmi mendapat catatan khusus dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa banyak pasal-pasal yang inkonstitusional pada tahun 2012.
Apabila pemerintah dan DPR tidak mampu melakukan perubahan UU Migas yang sudah berulang kali masuk dalam daftar prolegnas, FSPPB mendorong agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan mengubah bentuk Pertamina sebagai Perusahaan Umum (Perum) dibawah komando langsung Prabowo selaku Presiden.
“UU Migas 22/2001 akar permasalahan tata kelola migas kita. Karena sangat liberal dan melemahkan tata kelola migas nasional. Dalam perspektif kami mengapa UU Migas yang baru tidak segera disahkan karena banyak yang nyaman dengan status Quo seperti saat ini. Banyak pihak yang rupanya menikmati UU Migas yang cacat hukum atau inkonstitusional ini," katanya.
Aryo juga menilai bahwa status Pertamina sebagai Perusahaan Terbatas (PT) dan juga Perusahaan milik negara terbentuk dengan dua Undang-Undang sekaligus yaitu Undang-Undang PT dan UU BUMN. Di satu sisi Pertamina dituntut untuk menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengelola hingga mendistribusikan energi sesuai keputusan pemerintah, namun di sisi lain Pertamina tidak boleh merugi.
Hal tersebut menjadi dilema bagi Pertamina karena berpotensi siapapun yang menjadi jajaran Direksi Pertamina selama tidak memenuhi dua tuntutan yang saling bertolak belakang tersebut dapat dipidanakan. "Jadi serba salah kalau imbasnya merugi,” kata Aryo.
Dengan segenap dinamika tersebut FSPPB menyimpulkan beberapa poin penting, yaitu mendorong kepada pemerintah untuk segera melakukan proses reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir agar Pertamina dapat memenuhi amanat Pasal 33 UUD 45. FSPPB juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala niat atau rencana untuk melakukan privatisasi terhadap anak - anak usaha Pertamina serta mendorong dilakukannya perubahan UU Migas.
"Ke depan kita minta supaya tidak ada lagi anak usaha yang IPO (Initial Public Offering), solusinya adalah dengan kita menjadi satu kembali secara total dari hulu sampai hilir," katanya.
Sementara itu Pakar Energi, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan bahwa persepektif untuk melihat serangkaian bisnis hilir Pertamina tidak bisa hanya dilihat di Jawa atau Sumatera saja. Namun harus keluar ke wilayah-wilayah yang sulit di jangkau seperti di Papua dan wilayah terpencil lainnya. Dari sana akan terlihat bahwa peran besar Pertamina terhadap pembangunan NKRI sangat besar.
Dalam kondisi yang serba sulit baik dari sisi distribusi ataupun dari sisi pengadaan di hulu, Pertamina menjadi yang paling depan. Bahkan di saat terjadi konflik di Timur Tengah yang berlangsung hingga saat ini, Pertamina tetap komitmen untuk menyediakan BBM dan produk energi lainnya di seluruh wilayah di Indonesia. Padahal di saat yang sama pemerintah mengakui terdapat tekanan fiskal akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dan pelemahan rupiah. Namun ternyata demi menjaga stabilitas nasional, pemerintah memaksakan diri untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi yang mana beban untuk menanggung selisih harga minyak yang terus melambung tersebut berasal dari dompet Pertamina.
"Kenaikan harga minyak yang meningkat menekan fiskal negara, hal ini membuat beban ini bergeser dari negara ke pertamina, harusnya subsidi ditanggung pemerintah tapi karena fiskal terbatas maka Pertamina yang harus menanggung beban itu," kata Komaidi.
Ia menyoroti meski nantinya akan ada kompensasi yang diberikan kepada Pertamina, namun hal ini dinilai kurang sebanding. Hal itu terjadi karena biasanya pemberian kompensasi pemerintah kepada Pertamina butuh waktu yang lama. Sementara di saat sulit seperti saat ini Pertamina harus tetap bisa menjaga cashflow.
"Kalau hal ini tidak diperhatikan serius oleh pemerintah risiko keberlanjutan Pertamina bisa cukup fatal. Jangan sampai Pertamina tidak mendapatkan perlindungan yang sepadan dengan beban yang diberikan kepadanya.," sambung Komaidi.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal kepada Pertamina untuk dapat kembali berjaya dan dapat meningkatkan produksi migas sehingga porsi impor bisa terus ditekan.
Komaidi juga menyatakan bila Direksi Pertamina saat ini harus berhati-hati menjaga cashflow perusahaan serta adanya risiko hukum kedepannya apabila rezim pemerintah saat ini sudah tak lagi memimpin dikarenakan Pertamina saat ini harus menanggung selisih harga BBM subsidi tanpa instruksi tertulis yang memadai dari pemerintah.
Dukungan regulasi dan keberpihakan berupa kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kemajuan BUMN energi ini juga mutlak diperlukan, terlebih pada kondisi geopolitik tak menentu seperti sekarang ini.