“Pertama ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono, nomor dua di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla.” kata Nusron dikutip Olenka dari laman Inilah.com.

Menteri ATR menegaskan bahwa eksekusi tidak seharusnya dilakukan karena belum dilakukan constatering (pengukuran dan verifikasi lapangan) sebagaimana prosedur hukum.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses administrasi pertanahan dan eksekusi di lapangan belum memenuhi standar tata kelola yang transparan.

Tempuh Jalur Hukum

JK juga menuduh ada jejak mafia tanah di balik tindakan GMTD. Menurutnya, jika dirinya sebagai tokoh besar bisa dijadikan korban, maka warga kecil jauh lebih rentan kehilangan hak atas tanah mereka.

“Kalau begini, nanti seluruh kota Makassar bisa mereka mainkan, dirampas seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja mereka mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK, mengekspresikan kekhawatirannya.

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melawan dugaan ketidakadilan ini dan menuntut agar proses peradilan berjalan adil tanpa berpihak pada kepentingan tertentu.

“Mau sampai ke mana pun, kami siap lawan ketidakadilan dan kebohongan. Aparat pengadilan juga harus berlaku adil, jangan sampai dimainkan,” tegasnya.