Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menunjukkan kemarahan saat meninjau lokasi lahan miliknya seluas sekitar 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia menuding adanya dugaan kuat permainan mafia tanah yang dilibatkan oleh Lippo Group.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” ujar JK dikutip dari Antara, Minggu (9/11/2025).
Lahan yang disengketakan ini kini menjadi sorotan nasional. Di satu sisi, keluarga JK melalui PT Hadji Kalla mengklaim kepemilikan sah atasnya. Di sisi lain, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha Lippo Group, menyatakan memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan dan eksekusi lapangan.
Sengketa ini tidak sekadar soal klaim, namun juga menyoroti isu serius seperti sertifikat ganda, eksekusi tanpa constatering (verifikasi lapangan), dan dugaan praktik mafia pertanahan yang bahkan menimpa tokoh nasional seperti JK.
“Karena yang dituntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” kata JK menambahkan keheranannya terhadap klaim dari pihak lain.
Baca Juga: Deretan Bisnis Kalla Group, Milik Keluarga Jusuf Kalla (JK)
Aspek Kepemilikan & Klaim
Menurut JK, lahan yang kini disengketakan telah dibeli keluarga dari anak Raja Gowa sejak era wilayah tersebut masih Kabupaten Gowa. Saat ini, ia menegaskan legalitas melalui HGB bersertifikat atas nama PT Hadji Kalla.
“(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semuanya,” kata JK dikutip dari Detik Sulsel.
Sementara itu, pihak GMTD mengklaim telah memenangkan gugatan perdata yang memungkinkan eksekusi atas lahan tersebut. Namun pihak JK menyatakan dirinya bukan pihak dalam gugatan tersebut, sehingga menurutnya putusan tersebut tidak mengikatnya.
Sertifikat Ganda & Prosedur Eksekusi
Kementerian ATR/BPN melalui Menteri Agus Nusron Wahid mengakui ada penerbitan dua sertifikat berbeda untuk satu lahan yang sama, satu atas nama PT Hadji Kalla dan satu lainnya terkait GMTD.
“Pertama ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono, nomor dua di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla.” kata Nusron dikutip Olenka dari laman Inilah.com.
Menteri ATR menegaskan bahwa eksekusi tidak seharusnya dilakukan karena belum dilakukan constatering (pengukuran dan verifikasi lapangan) sebagaimana prosedur hukum.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses administrasi pertanahan dan eksekusi di lapangan belum memenuhi standar tata kelola yang transparan.
Tempuh Jalur Hukum
JK juga menuduh ada jejak mafia tanah di balik tindakan GMTD. Menurutnya, jika dirinya sebagai tokoh besar bisa dijadikan korban, maka warga kecil jauh lebih rentan kehilangan hak atas tanah mereka.
“Kalau begini, nanti seluruh kota Makassar bisa mereka mainkan, dirampas seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja mereka mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK, mengekspresikan kekhawatirannya.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melawan dugaan ketidakadilan ini dan menuntut agar proses peradilan berjalan adil tanpa berpihak pada kepentingan tertentu.
“Mau sampai ke mana pun, kami siap lawan ketidakadilan dan kebohongan. Aparat pengadilan juga harus berlaku adil, jangan sampai dimainkan,” tegasnya.