Permintaan Maaf Pejabat

Merespons banyaknya keluhan wajib pajak mengenai kendala teknis yang dialami saat menggunakan Cortex, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun meminta maaf.

"Kami sekarang berinvestasi di beberapa sistem seperti Coretax. Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya," katanya dalam acara Mandiri Investment Forum (IMF) 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (11/2/2025) lalu.

Menurutnya, membangun sistem Coretax untuk negara sebesar Indonesia bukanlah hal yang mudah. Dia mencatat, volume transaksi perpajakan mencapai hingga 8 miliar transaksi.

Tak berhenti di situ, di akun Instagram pribadinya juga, Sri Mulyani melayangkan permohonan maafnya terkait Coretax ini. Menurutnya, penerapan perpajakan baru melalui sistem Coretax ini,memang masih membutuhkan waktu.

Bendahara Negara itu menyebut, bahwa banyak tantangan baru yang harus berhadapan dengan perpajakan menggunakan sistem Coretax tersebut.

“Dalam implementasi sebuah sistem yang baru, tidak dapat dipungkiri begitu banyak tantangan yang harus dihadapi,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagram pribadinya, Kamis (23/1/2025).

“Namun, itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” lanjutnya.

Lewat unggahannya tersebut, Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada pegawai di Ditjen Pajak atas dedikasinya sebagai garda terdepan dalam permasalahan perpajakan ini.

“Tetaplah semangat dan lebih proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul.Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan kita sebagai landasan kokoh bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Di akhir caption unggahannya, Sri Mulyani juga mengungkapkan permintaan maaf kepada Wajib Pajak yang masih memiliki kendala untuk Coretax ini.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulisnya.

“DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip praktis dan pragmatis sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,” tambahnya.

“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tutup Sri Mulyani pada caption Instagramnya.

Senada dengan Menkeu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada fitur-fitur layanan Coretax yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tutur Dwi beberapa lama lalu.

Dwi melanjutkan, untuk membantu wajib pajak menghadapi kendala yang terjadi, DJP menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta jawabannya yang dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Ia juga mengatakan, ada cara lain untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP, yakni, wajib pajak dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

Solusi dari Ditjen Pajak

Terkait kendala yang sering terjadi pada Coretax, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan, DJP berupaya melakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

Selain itu, DJP menunjuk penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Dwi bilang, kapasitas serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak juga terus diperbaiki. Kini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman. Perbaikan juga mencakup layanan pendaftaran, pembayaran, dan pengajuan surat.

Untuk layanan pendaftaran termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Layanan pembayaran meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

Sedangkan pengajuan surat di antaranya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Luhut Ungkap Butuh 4 Bulan Jalani Solusi Coretax