Ombudsman Peringatkan Dirjen Pajak

Terkait keluhan masyarakat atas Coretax, Ombudsman memperingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar segera menindaklanjuti.Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Coretax, jika tidak dikelola dengan baik.

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," papar Yeka di Kantor Ombudsman RI pada Rabu (12/2/2025) lalu.

Yeka memaparkan, potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat “bug” pada sistem Coretax. Yeka bilang, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeka berharap, DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.

Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.

DEN Mendorong Presiden untuk Mengaudit Coretax

Terkait banyaknya kendala yang dihadapi masyarakat saat mengakses Coretax, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, pun mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit Coretax.

Menurut Luhut, Coretax perlu diaudit untuk melihat penyebab dari lamanya proses perampungan sistem. Hal ini juga termasuk dengan permasalahan yang menghambat implementasinya.

"Coretax ini harus dipercepat. Buat saya sih sebenarnya sederhana, masa Cortex sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden (Prabowo Subianto) audit saja pak," kata Luhut, dalam acara Economic Insight 2025 di Westin Hotel Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Pada pertengahan Januari lalu, Luhut pun sempat mengunjungi Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan. Saat itu, Luhut bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia punmenekankan dukungan penuh terhadap penerapan Coretax ini.

Namun, Luhut juga tak menampik masih ditemukan permasalahan usai Coretax dioperasikan pada 1 Januari 2025. Meski begitu, dia meyakini sistem Coretax lambat laun akan beroperasi dengan baik.

"Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut.

Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Usul Pemerintah Tak Naikkan PPN 12%, Ungkap Keefektifan CCTV Penerimaan Negara