Topik soal Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) masih mewarnai pemberitaan media massa hingga hari ini. Implementasi sistem ini pun terpantau masih bermasalah. Jika hanya sekadar error kecil, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi, masalah di Coretax bukan sekadar gangguan teknis biasa.

Sebagai informasi, Coretax sendiri resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Adapun, tujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ‘sengaja’ mengganti sistem pelaporan dan pembayaran pajak dengan sistem lama ke Coretax ini adalah untuk memperbaiki sistem perpajakan yang sebelumnya dikenal rumit dan tidak efisien.

Coretax diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform yang lebih efisien. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Bukannya memberikan kemudahan, Coretax justru malah menimbulkan banyak keluhan dari para pengguna.

Sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, dan tak sedikit pula wajib pajak yang melaporkan kesulitan mengakses sistem, data yang tidak cocok, hingga seringnya error saat proses pelaporan pajak. Hal ini jelas membuat para pengguna frustasi karena kewajiban mereka untuk melapor dan membayar pajak tetap berjalan, sementara sistem tidak mendukung.

Tak pelak, kritik terhadap Coretax pun bahkan sampai memicu pihak tertentu melaporkan ke aparat penegak hukum tentang dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pengadaannya.

Beberapa pihak menilai biaya pembuatan aplikasi Coretax tidak seimbang dengan hasil dan manfaat yang diperoleh, terlebih ketika implementasinya di lapangan menghadapi banyak kendala.

Lantas, seperti apa 'kegaduhan' yang terjadi akibat Coretax ini? Apa saja respons dari pemerintah terkait kendala sistem ini? Berikut Olenka ulas selengkapnya, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Kamis (20/2/2025).

Tentang Coretax

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sudah dirintis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2018 akhirnya terwujud melalui implementasi Coretax sejak 1 Januari 2025.

Coretax sendiri dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan. Rinciannya, meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak.

Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak. Namun, sejak dirilis, implementasi Coretax ternyata penuh dinamika dan menghadapi banyak kendala yang memicu kritik dari para Wajib Pajak.

Seperti, kegagalan koneksi, masalah dalam penerbitan Faktur Pajak dan pembuatan Bukti Potong pajak, kesulitan verifikasi dan otorisasi data melalui aplikasi Coretax adalah sebagian masalah yang sering dikeluhkan Wajib Pajak dalam satu bulan terakhir.

Kendala yang terjadi pada sistem ini pun membuat geram masyarakat. Pasalnya, untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 triliun dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Namun, banyak pihak menilai biaya pembuatan aplikasi Coretax tidak seimbang dengan hasil dan manfaat yang diperoleh, terlebih ketika implementasinya di lapangan menghadapi banyak kendala.

Profil Pengembang Coretax

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia atau PwC sebagai agen pengadaan Coretax. PwC bertugas mengurus dari awal tender pengadaan sistem informasi hingga selesai.

Pada Rabu, 2 Desember 2020, PwC mengumumkan LG CNS-Qualysoft Consortium sebagai pemenang pengadaan Coretax. Penetapan pemenang tender tersebut pun tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 549/KMK.03/2020.

LG CNS-Qualysoft Consortium memenangkan tender senilai Rp1.228.357.900.000, termasuk pajak. Perusahaan yang beralamat di Jakarta tersebut harus menyediakan solusi Commercial off the Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dan mengimplementasikan solusi tersebut.

Selain itu, PwC juga mengumumkan pemenang pengadaan jasa konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance, yaitu PT Deloitte Consulting dengan nilai kontrak Rp110.301.831.878, termasuk pajak.

Tugas PT Deloitte Consulting adalah memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, vendor dan kontrak, serta menyediakan layanan penjaminan kualitas untuk memastikan keberhasilan proyek Coretax.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tanggapi Fenomena APBN Surplus di Argentina

Ombudsman Peringatkan Dirjen Pajak

Terkait keluhan masyarakat atas Coretax, Ombudsman memperingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar segera menindaklanjuti.Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Coretax, jika tidak dikelola dengan baik.

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," papar Yeka di Kantor Ombudsman RI pada Rabu (12/2/2025) lalu.

Yeka memaparkan, potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat “bug” pada sistem Coretax. Yeka bilang, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeka berharap, DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.

Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.

DEN Mendorong Presiden untuk Mengaudit Coretax

Terkait banyaknya kendala yang dihadapi masyarakat saat mengakses Coretax, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, pun mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit Coretax.

Menurut Luhut, Coretax perlu diaudit untuk melihat penyebab dari lamanya proses perampungan sistem. Hal ini juga termasuk dengan permasalahan yang menghambat implementasinya.

"Coretax ini harus dipercepat. Buat saya sih sebenarnya sederhana, masa Cortex sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden (Prabowo Subianto) audit saja pak," kata Luhut, dalam acara Economic Insight 2025 di Westin Hotel Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Pada pertengahan Januari lalu, Luhut pun sempat mengunjungi Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan. Saat itu, Luhut bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia punmenekankan dukungan penuh terhadap penerapan Coretax ini.

Namun, Luhut juga tak menampik masih ditemukan permasalahan usai Coretax dioperasikan pada 1 Januari 2025. Meski begitu, dia meyakini sistem Coretax lambat laun akan beroperasi dengan baik.

"Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut.

Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Usul Pemerintah Tak Naikkan PPN 12%, Ungkap Keefektifan CCTV Penerimaan Negara

Permintaan Maaf Pejabat

Merespons banyaknya keluhan wajib pajak mengenai kendala teknis yang dialami saat menggunakan Cortex, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun meminta maaf.

"Kami sekarang berinvestasi di beberapa sistem seperti Coretax. Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya," katanya dalam acara Mandiri Investment Forum (IMF) 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (11/2/2025) lalu.

Menurutnya, membangun sistem Coretax untuk negara sebesar Indonesia bukanlah hal yang mudah. Dia mencatat, volume transaksi perpajakan mencapai hingga 8 miliar transaksi.

Tak berhenti di situ, di akun Instagram pribadinya juga, Sri Mulyani melayangkan permohonan maafnya terkait Coretax ini. Menurutnya, penerapan perpajakan baru melalui sistem Coretax ini,memang masih membutuhkan waktu.

Bendahara Negara itu menyebut, bahwa banyak tantangan baru yang harus berhadapan dengan perpajakan menggunakan sistem Coretax tersebut.

“Dalam implementasi sebuah sistem yang baru, tidak dapat dipungkiri begitu banyak tantangan yang harus dihadapi,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagram pribadinya, Kamis (23/1/2025).

“Namun, itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” lanjutnya.

Lewat unggahannya tersebut, Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada pegawai di Ditjen Pajak atas dedikasinya sebagai garda terdepan dalam permasalahan perpajakan ini.

“Tetaplah semangat dan lebih proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul.Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan kita sebagai landasan kokoh bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Di akhir caption unggahannya, Sri Mulyani juga mengungkapkan permintaan maaf kepada Wajib Pajak yang masih memiliki kendala untuk Coretax ini.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulisnya.

“DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip praktis dan pragmatis sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,” tambahnya.

“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tutup Sri Mulyani pada caption Instagramnya.

Senada dengan Menkeu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada fitur-fitur layanan Coretax yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tutur Dwi beberapa lama lalu.

Dwi melanjutkan, untuk membantu wajib pajak menghadapi kendala yang terjadi, DJP menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta jawabannya yang dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Ia juga mengatakan, ada cara lain untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP, yakni, wajib pajak dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

Solusi dari Ditjen Pajak

Terkait kendala yang sering terjadi pada Coretax, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan, DJP berupaya melakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

Selain itu, DJP menunjuk penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Dwi bilang, kapasitas serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak juga terus diperbaiki. Kini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman. Perbaikan juga mencakup layanan pendaftaran, pembayaran, dan pengajuan surat.

Untuk layanan pendaftaran termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Layanan pembayaran meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

Sedangkan pengajuan surat di antaranya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Luhut Ungkap Butuh 4 Bulan Jalani Solusi Coretax