Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama mengatakan Gibran Rakabuming Raka sulit didiskualifikasi atas dasar gugatan Pakar hukum tata negara Denny Indrayana Cs.
Dia mengatakan, kalau pun Gibran berhasil diskualifikasi karena dianggap proses pencalonanya pada Pilpres 2024 cacat prosedur, maka Presiden Prabowo Subianto juga mesti ikut lengser sebab keduanya maju bareng dalam satu paket sebagai calon presiden dan calon wakil presiden yang artinya jika salah satu diantara mereka dinyatakan cacat prosedur maka yang lainya terimbas secara otomatis.
Baca Juga: Ogah Balikan Sama Ibu Mega, Jokowi Siap Perang Terbuka Part II Lawan PDI-P
"Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!" kata Dian Sandi di akun X dilansir Selasa (29/9/2026).
Dian sendiri pesimis Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana. Dia mengatakan peluang terkabulanya gugatan itu bahakanya nyaris tak ada.
"Lagian dpt wangsit darimana itu akan dikabulkan? Jauuuuuh…" ujarnya.
Terkait sikap PSI soal perkara yang menjerat Gibran, Dian mengaku pihaknya sebatas memantau perkembangan perkara itu. Partai Politik besutan Kaesang Pangarep itu baru akan bertindak setelah mendapat perintah.
"Kami masih diam karena kami menunggu perintah aja Mas," imbuh Dian Sandi.
Sebagaimana diketahui Denny Indrayana menyoal proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 silam. Dia mengatakan pencalonan putra Joko Widodo (Jokowi) itu cacat prosedur lantaran yang bersangkutan diduga tak punya ijazah SMA..
Baca Juga: Peringatan Keras Buat Mas AHY hingga Cak Imin: Waspadai Pergerakan Jokowi dan PSI, Hati-hati!
Perkara itu telah teregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu poin gugatan adalah meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU terkait Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.