Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi kritik terhadap sejumlah isu ketatanegaraan, mulai dari pemberantasan korupsi hingga keberadaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat yang diunggah melalui akun media sosial X, Denny menyoroti posisi duduk Gibran saat Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7/2026). Menurutnya, posisi Wakil Presiden yang duduk sejajar dengan para menteri koordinator, dan tidak berada di sisi Presiden Prabowo, bukan sekadar persoalan teknis.
"Bagi saya, ini bukan soal tata letak kursi semata, tetapi menyangkut makna konstitusional karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan," tulis Denny dalam surat tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana Beberkan Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan, Singgung Dugaan Korupsi dan Syarat Jabatan
Denny kemudian mengaitkan sorotan tersebut dengan polemik pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung wacana pemakzulan terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
"Seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," ujarnya.
Tak hanya itu, Denny bahkan berharap pergantian Wakil Presiden dapat terjadi sebelum pemerintahan Prabowo memasuki usia dua tahun pada 20 Oktober 2026.
Baca Juga: Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka untuk Prabowo: Gibran Seharusnya Tak Layak Jadi Cawapres!
"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan," kata Denny.
Ia mengklaim terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," tulisnya.
Denny juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Dalam skema tersebut, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam waktu paling lambat 60 hari.
"Jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa," tambahnya.
Di bagian akhir suratnya, Denny turut mengutip pernyataan seorang profesor hukum tata negara yang bernada tajam terhadap Presiden Prabowo.
"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi syirik yang haram hukumnya," tulis Denny.
Surat terbuka tersebut menjadi sorotan publik karena disampaikan di tengah meningkatnya perbincangan mengenai posisi Gibran dalam sejumlah agenda kenegaraan, termasuk saat Sidang Kabinet Paripurna yang sebelumnya telah diklarifikasi Istana sebagai kebutuhan teknis semata.