Polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kini menyoroti bukan hanya keberadaan ijazah pendidikan menengah Gibran, tetapi juga dokumen yang menjadi dasar pemerintah menyatakan pendidikan Gibran di luar negeri setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Denny sebelumnya menggelar sayembara dengan hadiah bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA Gibran. Ia menilai persoalan dokumen pendidikan tersebut penting karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Denny merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat.
Karena itu, menurut Denny, status pendidikan menengah Gibran perlu dilihat berdasarkan dokumen yang jelas.
Gibran diketahui tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia. Ia disebut pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007. Pendidikan Gibran kemudian berlanjut di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford pada 2007 hingga 2010.
Dari riwayat tersebut, persoalannya kemudian bergeser menjadi apakah pendidikan menengah yang ditempuh Gibran di luar negeri telah memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan bagi calon wakil presiden di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan untuk Gibran.
Baca Juga: 'Ijazah Gibran Sudah Ditunjukkan, tapi Tidak di Muka Anda!'
Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor 9149/D.DI/KS/2019 tersebut menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006.
Dalam surat itu, pendidikan Gibran dinyatakan setara dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Keberadaan surat penyetaraan tersebut justru menjadi titik yang dipersoalkan Denny. Ia mempertanyakan dokumen apa yang digunakan pemerintah sebagai dasar dalam menerbitkan surat tersebut.
Menurut Denny, perlu dipastikan apakah proses penyetaraan dilakukan berdasarkan ijazah resmi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan atau hanya menggunakan dokumen lain, seperti sertifikat kelulusan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena surat penyetaraan itulah yang menyatakan pendidikan Gibran di Australia memiliki kesetaraan dengan pendidikan menengah di Indonesia.
Denny juga menyoroti dokumen pendidikan yang pernah diperlihatkan Gibran kepada publik ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Dokumen tersebut merupakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui MDIS. Menurut Denny, dokumen itu merupakan bukti pendidikan tinggi, bukan bukti kelulusan pendidikan tingkat menengah.
Artinya, menurut sudut pandang Denny, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah Gibran pernah menjalani pendidikan setelah jenjang sekolah menengah, tetapi dokumen apa yang membuktikan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan yang setara SMA.
Denny menilai keberadaan dokumen fisik dari institusi pendidikan asal menjadi penting dalam melihat pemenuhan syarat pencalonan.
“Kalau tidak ada fisik ijazah dari lembaga bersangkutan, keabsahan pemenuhan syarat pencalonan patut dipertanyakan dari segi regulasi,” demikian inti argumentasi Denny.
Baca Juga: Siapa Bohir di Balik Sayembara Ijazah Gibran yang Dibuat Denny Indrayana?
Pernyataan tersebut membuat polemik pendidikan Gibran kembali melebar. Sebab, di satu sisi terdapat surat penyetaraan yang diterbitkan pemerintah dan menyatakan pendidikan grade 12 Gibran setara dengan tamat SMK di Indonesia.
Di sisi lain, Denny mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut, terutama apakah penyetaraan dilakukan berdasarkan ijazah resmi atau dokumen lain.
Dengan demikian, pertanyaan yang kini menjadi sorotan bukan lagi sekadar “di mana ijazah SMA Gibran?”, tetapi juga “ijazah atau sertifikat apa yang menjadi dasar pemerintah menyatakan pendidikan Gibran setara SMA?”
Polemik tersebut masih menjadi perdebatan publik dan belum mengubah status administratif surat penyetaraan yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah.