Ketua KPK Setyo Budiyanto mengabarkan jika pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, pekan ini.

Pihaknya juga mengabarkan jika surat pemanggilan Nusron telah dikirimkan pada pekan lalu.

"Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Katanya Mau Kejar Koruptor Sampai Antartika, tapi Pak Prabowo Kok Diam Saja Soal Nusron Wahid?

Baca Juga: Nusron Wahid Tak Diperiksa di Kasus Korupsi HGB, Mahfud MD: KPK Banyak Drama, Nego Tuh Siapa Saja yang Harus Diselamatkan

Menurutnya, surat tersebut seharusnya sudah diterima oleh pihak Nusron. Karena itu, dirinya mengingatkan kewajiban hukum bagi setiap warga negara harus memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Nusron Wahid Eks Dosen dan Wartawan yang Sukses di Politik dan Pemerintahan

"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," tegasnya.

Namun sayangnya, pihaknya belum menyebutkan hari dan tanggal pemeriksaan Nusron Wahid tersebut.