Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit baru saja melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk Gelombang I Tahun 2025.
Adapun, penandatanganan dilaksanakan pada Rabu s.d Jumat (5 - 7/2/2025) di Ruang Nusantara I Kantor BPDP Kelapa Sawit, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin, menuturkan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun.
“Program ini sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan No. 19 Tahun 2023, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana,” papar Normansyah, dalam keterangan resminya, dikutip Olenka, Sabtu (8/2/2025).
Acara tersebut juga diikuti oleh beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun Daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya. Adapun, beberapa lembaga perbankan yang hadir antara lain PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., serta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, ada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Jambi, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PT. Bank Riau Kepri Syariah, dan PT. Bank Nagari.
Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Gelombang I Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), BPDPKS mengundang sebanyak 48 Lembaga Pekebun dari berbagai Provinsi di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Provinsi Aceh: 4 Lembaga Pekebun
- Provinsi Bangka Belitung: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Bengkulu: 9 Lembaga Pekebun
- Provinsi Jambi: 7 Lembaga Pekebun
- Provinsi Kalimantan Barat: 6 Lembaga Pekebun
- Provinsi Kalimantan Selatan: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Kalimantan Tengah: 2 Lembaga Pekebun
- Provinsi Lampung: 2 Lembaga Pekebun
- Provinsi Riau: 3 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sulawesi Selatan: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sulawesi Tengah: 3 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sulawesi Tenggara: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sumatera Barat: 4 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sumatera Selatan: 4 Lembaga Pekebun
Baca Juga: BPDP Umumkan Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat Dilanjutkan